Pelanggaran Kebebasan Beragama di Indonesia 2025
Sumber Foto: GoodStats
Catatan Indonesia

Pelanggaran Kebebasan Beragama di Indonesia 2025

Jurnal Indonesia - Di Indonesia, pelanggaran terhadap Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) masih terjadi sepanjang tahun 2025, meskipun negara ini mengakui enam agama dan melindungi hak beragama dalam konstitusi.

Awal Kejadian

Hak atas kebebasan beragama diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, UU HAM, dan Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik. Namun, implementasi jaminan konstitusional tersebut belum sepenuhnya tercapai di lapangan.

Perkembangan

Catatan Hari Hak Asasi Manusia 2025 yang dirilis oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat 32 pelanggaran kebebasan beragama dalam periode Desember 2024 hingga Desember 2025. Bentuk pelanggaran tertinggi berupa pelarangan beribadah sebanyak 14 kasus, diikuti dengan 9 kasus pengrusakan, dan 6 penolakan pembangunan rumah ibadah. Selain itu, terdapat 4 penyegelan rumah ibadah, 4 tindakan intimidasi, 4 tindakan persekusi, serta 1 peristiwa penangkapan sewenang-wenang dan 1 tindakan diskriminasi.

Kondisi Terakhir

Isu izin pendirian atau penggunaan tempat ibadah mencatat jumlah kasus tertinggi sebanyak 17. Tujuh kasus lainnya melibatkan pelanggaran izin kegiatan ibadah, mencerminkan pembatasan yang masih ada. Salah satu insiden yang dilaporkan adalah pembubaran retret umat Kristen di Sukabumi oleh aparat dan masyarakat. Meskipun ada pelaku pembubaran yang dijatuhi hukuman, KontraS menilai perlunya penanganan hukum yang lebih tegas untuk menghindari siklus kekerasan berbasis agama. Diharapkan aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi kelompok beragama di Indonesia.