PT NGK Mangkir dari Panggilan DPRD Kota Jambi, Komisi I Menyampaikan Kekecewaan
Jurnal Indonesia - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Jambi terkait sengketa lahan di RT 10 Mayang Mangurai berakhir mengecewakan setelah PT Niaga Guna Kencana (NGK) tidak hadir tanpa alasan. RDP berlangsung di gedung DPRD Kota Jambi pada Kamis (26/2).
Awal Kejadian
RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, bertujuan untuk mengklarifikasi dugaan penguasaan lahan tanpa hak yang dikeluhkan oleh warga. Keluhan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum warga, Kantor Hukum Sena Neranda.
Perkembangan
Menanggapi ketidakhadiran PT NGK, Rio Ramadhan menegaskan bahwa sikap tersebut menciptakan catatan negatif bagi perusahaan dalam penilaian itikad baiknya. Ia menyatakan kekecewaannya dan menyebutkan bahwa DPRD Kota Jambi akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi sengketa.
Junaidi, perwakilan dari BPN Kota Jambi yang hadir dalam rapat, menjelaskan bahwa warga telah melakukan langkah administratif yang sah, namun prosesnya terhambat oleh sanggahan dari pihak lain. Ia berjanji untuk memeriksa kembali detail administrasi yang ada.
Kondisi Terakhir
Tim kuasa hukum warga dari Kantor Hukum Sena Neranda menyatakan harapan agar masalah ini segera terpecahkan. Mereka menilai ketidakhadiran PT NGK menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap lembaga perwakilan rakyat. Rapat ini akan dilanjutkan dengan agenda peninjauan lokasi untuk mencocokkan fakta di lapangan dengan dokumen yang dimiliki kedua belah pihak.




