Percepat Transformasi Digital, Diskominfo Bener Meriah Gelar Pelatihan Tanda Tangan Elektronik
Redelong, InfoPublik — Pemerintah Kabupaten Bener Meriah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika melaksanakan kegiatan pembuatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) sebagai bagian dari upaya percepatan transformasi digital di bidang administrasi dan layanan publik, Senin (26/1/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Diskominfo Bener Meriah Wirda Sari, didampingi pelaksana Herman dan Ruri Ariska. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman sekaligus meningkatkan kemampuan peserta dalam pembuatan dan pemanfaatan tanda tangan elektronik secara aman dan sah.
Dalam pemaparannya, Wirda Sari menjelaskan bahwa penggunaan tanda tangan elektronik di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat. Landasan tersebut di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Selain dasar hukum, peserta juga dibekali pemahaman mengenai syarat sah tanda tangan elektronik. Di antaranya identitas penandatangan harus jelas, integritas data terjaga sehingga tidak dapat diubah setelah ditandatangani, serta dapat diverifikasi secara teknis maupun hukum.
Kegiatan ini turut menekankan berbagai manfaat penggunaan TTE, seperti efisiensi waktu dan biaya, proses administrasi yang lebih cepat dan mudah, serta pengurangan penggunaan kertas yang berdampak positif terhadap lingkungan. Selain itu, tanda tangan elektronik dapat diakses kapan saja dan di mana saja, serta memiliki legalitas yang setara dengan tanda tangan manual.




