Pemeriksaan Perdana Tersangka Kasus Tambang Ilegal Nikel di Konawe Utara
JurnalPatroliNews – Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka utama kasus pertambangan nikel ilegal yang menyeret PT Masempo Dalle.
Tersangka berinisial AT, yang menjabat sebagai direktur perusahaan tersebut, dijadwalkan hadir di Mabes Polri pada Selasa (21/4).
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, mengonfirmasi bahwa surat panggilan telah dilayangkan untuk jadwal pemeriksaan pukul 10.00 WIB. Pemanggilan ini merupakan langkah krusial guna melengkapi berkas perkara aktivitas pertambangan tanpa izin di Sulawesi Tenggara.
“Terkait ilegal mining PT Masempo Dalle, rencananya besok pagi kami melakukan pemanggilan terhadap tersangka AT. Kita tunggu apakah yang bersangkutan hadir untuk melengkapi berkas-berkas yang ada,” ujar Irhamni di Gedung Bareskrim Polri, Senin (20/4).
Irhamni menjelaskan bahwa agenda esok hari merupakan pemanggilan perdana bagi AT dalam kapasitasnya sebagai tersangka, setelah sebelumnya pihak yang bersangkutan sempat mengajukan permohonan penjadwalan ulang.
Pemeriksaan intensif terhadap AT bertujuan untuk membedah lebih dalam mengenai peran dan tanggung jawabnya dalam operasional tambang ilegal tersebut. Irhamni menegaskan, hasil keterangan dari tersangka nantinya akan menjadi bahan pembaruan informasi bagi publik terkait konstruksi peran masing-masing pihak.
“Kami mohon dukungan agar bisa segera menyelesaikan berkas ini. Mengingat berkas sebelumnya sudah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga tinggal menunggu tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tambahnya.
Kasus ini berawal dari terbongkarnya praktik pengerukan nikel ilegal di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara. Selain AT, penyidik juga telah menetapkan MSW, selaku Kuasa Direktur/PJS KTT, sebagai tersangka.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa 27 saksi serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam temuan lapangan, polisi memastikan adanya aktivitas pertambangan di luar titik koordinat izin resmi. Sejumlah alat berat berupa tiga unit ekskavator, empat unit dump truck, serta buku catatan ritase kini telah disita sebagai barang bukti.
Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Bareskrim Polri berita kriminal Ilegal Mining Konawe Utara Nikel PT Masempo Dalle Sulawesi Tenggara Tambang Ilegal UU Minerba
Writer: RedEditor: Ar
Ikuti Kami
Navigasi pos
Pos sebelumnya Gempa 7,5 Magnitudo Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
Pos berikutnya Perkuat Pertahanan Pesisir, Pemerintah Segera Bangun Tanggul Laut Raksasa di Pantura




