Mahkamah Konstitusi Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Arsip Elektronik melalui Bimtek
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Teknologi

Mahkamah Konstitusi Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Arsip Elektronik melalui Bimtek

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) terus mempercepat transformasi digital internalnya dengan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penulisan Tata Naskah Dinas dan Pengelolaan Arsip Elektronik. Kegiatan yang memasuki hari kedua pada Kamis (13/11/2025) di Aula Gedung 1 MK ini diikuti oleh 108 peserta, dengan tujuan utama mewujudkan keseragaman format dalam penyusunan naskah dinas dan meningkatkan kualitas pengelolaan arsip elektronik di lingkungan Mahkamah. Peningkatan kualitas ini dinilai krusial sebagai dasar layanan prima kepada masyarakat.

Pada hari kedua ini, peserta menerima paparan mendalam dari Lufi Erawan, Arsiparis Madya dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sekaligus Ketua Tim Tematik dan Digital Instansi Pusat. Dalam paparannya yang berjudul "Tata Kelola Arsip Elektronik di Era Digital," Lufi Erawan menegaskan bahwa digitalisasi adalah pondasi mutlak untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik.

"Berhadapan dengan masyarakat dan pelayanan harus diperbaiki. Digitalisasi menjadi dasar layanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan ke Masyarakat," tegas Lufi Erawan.

Lufi Erawan lantas menyoroti tantangan terbesar dalam perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) saat ini, yaitu munculnya fenomena “gunung arsip” baru. Jika dahulu gunung arsip terbentuk dari tumpukan kertas, kini volume arsip digital tetap tinggi, bahkan meningkat pesat karena mudahnya penciptaan dokumen dari berbagai perangkat pribadi.

“Terjadi fenomena 'gunung arsip,' artinya pada zaman 1945 setelah kemerdekaan jumlah volume arsip tinggi karena dulu kertas dan dokumen. Namun, volume arsip masa kini pasti juga masih tinggi, karena dari HP sudah bisa menciptakan arsip. Dari HP bisa foto, ambil video dan rekam, semua bisa jadi berbentuk arsip. Harus segera dikelola agar tidak menjadi gunung arsip,” jelasnya.

Selain volume yang membludak, tantangan lain adalah kerentanan keamanan informasi dan tingginya ketergantungan pada perangkat keras dan lunak yang cepat usang (obsolete). Oleh karena itu, Lufi Erawan menekankan pentingnya penggunaan teknologi terbaru, seperti cloud atau hardisk eksternal, serta standar keamanan dokumen menggunakan tanda tangan dan sertifikat elektronik untuk menjamin keamanan fisik maupun informasinya.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, pengelolaan kearsipan di Indonesia telah memiliki dasar yang kuat, ditopang oleh Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan berbagai regulasi teknis lainnya. Landasan utama transformasi digital kearsipan ini adalah Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang diatur dalam Perpres Nomor 95 Tahun 2018. SPBE bertujuan mendigitalisasi proses pemerintah demi efisiensi dan efektivitas birokrasi, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan ANRI yang mengatur Pedoman Penerapan SRIKANDI dan Pengelolaan Arsip Elektronik.

Penyelenggaraan kearsipan yang efektif dan terintegrasi ini memiliki tujuan strategis. Selain menjamin terciptanya arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, tata kelola arsip juga menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat. Dengan pengelolaan yang baik, manfaatnya akan dirasakan secara luas, mulai dari peningkatan transparansi dan akuntabilitas, perumusan kebijakan yang efektif, dukungan dalam litigasi, hingga perlindungan hak atas kekayaan intelektual, yang pada akhirnya meningkatkan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh.

Pada sesi kedua kegiatan Bimbingan Teknis dan Evaluasi Pengelolaan Arsip Elektronik Unit Kerja, hadir dua narasumber yakni Kasiman selaku Arsiparis Utama dan Riska Aprian, Pranata Komputer Ahli Madya. Dalam sesi ini, para narasumber memaparkan pentingnya penerapan tata kelola arsip elektronik yang efektif, terintegrasi, dan sesuai dengan kaidah kearsipan nasional guna mendukung efisiensi administrasi di lingkungan kerja.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, mulai Rabu hingga Kamis, 12–13 November 2025, resmi ditutup oleh Kasiman. Dalam sambutannya, ia menyampaikan harapan agar bimtek ini dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan administrasi umum, khususnya dalam pengelolaan naskah dinas dan arsip elektronik yang lebih tertib dan efisien. Kasiman juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan program pemerintah menuju penerapan sistem pemerintahan berbasis digital.

Kegiatan ini menjadi momentum bagi MK untuk memperkuat tata kelola dokumen dan arsip di era digital. Melalui pembekalan teori dan praktik langsung, para peserta diharapkan dapat menerapkan prinsip-prinsip kearsipan modern di satuan kerja masing-masing, sehingga mendukung terwujudnya pemerintahan yang transparan, efisien, dan akuntabel di lingkungan Mahkamah Konstitusi (MK). (*)