KPK Tanggapi Permintaan Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap
Jurnal Indonesia - JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons surat dari Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) yang meminta agar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, diperiksa dalam perkara dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan mempelajari setiap fakta yang terungkap dalam persidangan perkara suap importasi barang yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Setiap fakta persidangan tentu juga akan menjadi pengayaan bagi penyidik sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang komprehensif, mengingat penanganan perkara untuk sisi penerima dugaan suap, sampai saat ini masih terus berproses pada tahap penyidikan,” kata Budi kepada RMOL, Minggu, 17 Mei 2026.
Menurut Budi, KPK akan terus mendalami seluruh informasi, alat bukti, serta keterangan para pihak yang relevan untuk membuat terang perkara tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa dukungan masyarakat sangat penting dalam mendorong proses pemberantasan korupsi yang akuntabel dan transparan.
“KPK mengapresiasi dukungan masyarakat yang terus mengawal proses penanganan perkara ini. Dukungan publik menjadi bagian penting dalam mendorong pemberantasan korupsi yang akuntabel, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Jumat, 15 Mei 2026, ARUKKI resmi mengirimkan surat kepada Ketua KPK, Setyo Budiyanto, yang berisi permintaan agar Djaka Budi Utama segera diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap importasi barang oleh PT Blueray Cargo Group.
Dalam surat tersebut, ARUKKI menilai pemeriksaan terhadap Djaka Budi penting dilakukan karena namanya disebut dalam surat dakwaan bos Blueray Cargo, John Field.
“Bahwa terhadap dakwaan Jaksa KPK pada tanggal 6 Mei 2026, nama Djaka Budi Utama diduga telah hadir dalam rangkaian pertemuan antara pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai dengan pengusaha PT Blueray Cargo dan beberapa pengusaha lainnya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat sekitar Juli 2025 sebelum dugaan pengondisian jalur impor terjadi,” demikian isi surat tersebut.
ARUKKI juga menyoroti dugaan pemberian suap yang dilakukan John Field kepada pejabat Bea dan Cukai sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026 dengan nilai mencapai Rp61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura. Suap tersebut disebut diberikan secara bertahap sebanyak tujuh kali di sejumlah lokasi, termasuk di Kantor Pusat DJBC.
Selain uang tunai, John Field juga diduga memberikan barang mewah dan fasilitas hiburan senilai Rp1,845 miliar.
Atas dasar itu, ARUKKI mendesak KPK agar segera memanggil dan memeriksa Djaka Budi. Jika tidak kooperatif, ARUKKI menilai KPK dapat mempertimbangkan upaya jemput paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Organisasi tersebut bahkan memberikan batas waktu 14 hari kerja kepada KPK untuk menindaklanjuti permintaan itu, dan membuka kemungkinan mengajukan kembali gugatan praperadilan jika tidak ada perkembangan hukum yang jelas.




