Ketua MA Lepas Ketua PT Makassar Zainuddin Jelang Purnabakti Oktober 2025
Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. melepas Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. yang memasuki masa purnabakti per Oktober 2025. Acara digelar di Aula Dr. H. Harifin A. Tumpa, S.H., M.H., PT Makassar, Rabu (15/10).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Ketua Kamar Perdata, Ketua Kamar Pengawasan, para Hakim Agung, Sekretaris MA, Panitera MA, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, serta tamu undangan lainnya.
Prosesi wisuda purnabakti
Seremoni wisuda purnabakti diawali dengan kirab wisudawan beserta istri memasuki ruang kegiatan, didampingi tarian yang diiringi lagu “Angin Mamiri”. Setelah itu, Ketua MA memasuki ruangan untuk memimpin jalannya prosesi.
Acara dilanjutkan dengan pembacaan doa serta penyampaian Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia terkait pemberhentian Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. yang telah memasuki usia pensiun sebagai hakim di lingkungan peradilan umum.
Berikutnya dilakukan penanggalan kalung dan tanda jabatan sebagai penanda berakhirnya masa pengabdian. Ketua MA kemudian menyerahkan plakat kepada Dr. H. Zainuddin sebagai cinderamata dan apresiasi atas kiprahnya.
Apresiasi Ketua MA
Dalam sambutannya, Ketua MA menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas pengabdian Dr. H. Zainuddin selama 41 tahun sebagai hakim. Ia menyebut Dr. Zainuddin telah mencapai puncak karier tertinggi yang dapat diraih hakim pada tingkat judex facti.
“Tentu ada banyak cerita di balik setiap pengabdian, ada suka dan duka, ada pahit dan manis pengalaman, yang berkesan untuk dikenang. Namun yang pasti, beliau mengakhiri pengabdian dengan reputasi yang baik, jiwa raga yang sehat, tanpa meninggalkan catatan dan noda hitam. Hal ini menandakan, bahwa beliau telah menjalani pengabdian dengan penuh integritas dan profesionalitas,” ujar Sunarto.
Sunarto juga menekankan bahwa jabatan bukan tujuan akhir, melainkan sarana untuk menebar kebaikan. Ia berpesan agar masa purnatugas tidak menjadi akhir untuk terus memberi manfaat bagi sesama.
“Rutinitas kedinasan Saudara sebagai hakim dalam memeriksa dan memutus perkara memang telah berakhir. Namun tugas terhadap keluarga, masyarakat dan Negara, tidak akan pernah berakhir hingga akhir hayat. Oleh karena itu, sebagai anggota korps Hakim dan warga Peradilan, Saya harap agar Saudara tetap menjalin silaturahim dengan insan jajaran peradilan dan Mahkamah Agung. Melalui wadah PERPAHI (Persatuan Purnabakti Hakim Indonesia), kita terus dapat bersinergi memajukan dunia hukum dan peradilan tanah air,” kata Sunarto menutup sambutannya.
Jejak karier Dr. H. Zainuddin
Dr. H. Zainuddin lahir di Pinrang, Sulawesi Selatan, pada 5 Oktober 1958. Ia memulai karier di Pengadilan Negeri Samarinda dari CPNS hingga dilantik sebagai PNS pada 1985. Kariernya sebagai hakim dimulai pada 1989 di Pengadilan Negeri Amuntai.
Ia juga pernah bertugas sebagai hakim pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Luwuk, Pengadilan Negeri Sidoarjo, Pengadilan Negeri Makassar, dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pendidikan doktoralnya ditempuh di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
Jabatan strategis yang pernah diembannya antara lain Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa (2002), Ketua Pengadilan Negeri Depok, Ketua Pengadilan Negeri Kudus, serta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dr. Zainuddin juga pernah menjabat Panitera Muda Kamar Pidana pada 2012–2016. Pada tingkat banding, ia bertugas sebagai hakim tinggi di PT Makassar, Wakil Ketua PT Gorontalo, Wakil Ketua PT Mataram, Ketua PT Ambon, Ketua PT Palangkaraya, hingga akhirnya menjabat Ketua PT Makassar sampai memasuki masa purnabakti.
- Mulai PNS: 1985
- Mulai menjadi hakim: 1989
- Masa pengabdian sebagai hakim: 41 tahun
- Purnabakti: per Oktober 2025




