Kemdikbud Ristek Ubah Standar Kelulusan Mahasiswa, Skripsi Tak Lagi Wajib
Sumber Foto: Tribunnews.com
Jurnal Utama

Kemdikbud Ristek Ubah Standar Kelulusan Mahasiswa, Skripsi Tak Lagi Wajib

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) resmi membuat kebijakan baru terkait dengan standar kelulusan para mahasiswa perguruan tinggi.

Standar kelulusan bagi mahasiswa tingkat S1 atau Sarjana Terapan, kini tidak lagi diwajibkan membuat skripsi.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim mengatakan, seluruh kebijakan terkait standar kelulusan sudah diserahkan sepenuhnya kepada setiap program studi (prodi) dan kampus.

Sementara bagi mahasiswa program Magister dan Doktoral, S2 dan S3, masih diwajibkan membuat tugas akhir.

Namun, tugas akhir itu sudah tidak lagi wajib diterbitkan di jurnal.

"Sekarang sudah nggak zaman, sekarang zamannya lari cepat, sekarang zamannya kemerdekaan kampus dijamin."

"Menghilangkan kewajiban (tugas akhir Skripsi) pada program studi Sarjana Terapan S1 atau D4, tapi mendorong perguruan tinggi menjalankan kampus merdeka dan berbagai inovasi."

"Mahasiswa untuk magister S2 dan S3 masih wajib diberikan tugas akhir, jadi buat mereka masih wajib tugas akhir, tapi tidak lagi wajib diterbitkan di jurnal," kata Nadiem Makarim dalam pidatonya di acara Merdeka Belajar eps 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang tayang di YouTube KEMENDIKBUD RI, Selasa (29/8/2023).

Dengan demikian, perguruan tinggi sendiri-lah yang merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi sebagai standar kelulusan.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototype, proyek, bisa berbentuk lainnya, keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," ungkap Nadiem.

Adapun caranya, pihak kampus atau program studi memberikan penjelasan ke Badan Akreditasi bahwa mahasiswanya sudah melalui berbagai macam tes kompetensi di dalam pendidikannya selama menempuh pendidikan.

"(Pihak kampus menjelaskan ke Badan Akreditasi) bahwa ' saya merasa saya tidak membutuhkan tugas akhir untuk bisa membuktikannya karena saya sudah membuktikan selama bertahun-tahun ini', jadi untuk beberapa kampus atau prodi yang merasa proses mereka sudah selesai dengan (melakukan uji) Project B sudah ada pembuktian hasil kompetensi, maka tugas akhir tidak wajib lagi," tegas Nadiem.

Menurut Nadiem, ini adalah transformasi besar yang dilakukan Kemendikbud.

Sebab, kementerian ingin memberikan kepercayaan kembali kepada setiap kepala prodi, dekan, dan kepala departemen untuk menentukan ujian apa yang cocok untuk mahasiwanya.

"Ada cara-cara lain untuk membuktikan hasil lulusan mahasiwanya," sambung Nadiem.