Kejagung Lelang Aset Korupsi BLBI BHS Seharga Rp 12,3 M
Jurnal Indonesia - KEJAKSAAN Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) melelang satu aset dalam perkara tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Bank Harapan Sentosa (BHS) atas nama terpidana Eko Edi Putranto, Hendra Rahardja, dan Sherny Kojongian. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan BPA melaksanakan lelang tersebut melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV pada Kamis, 26 Februari 2026.
“Dari hasil lelang, satu bidang tanah dan bangunan seluas 541 meter persegi atas nama Eko Edi Putranto yang berlokasi di Jalan Jatinegara Barat Nomor 132, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, telah terjual,” kata Anang dalam keterangannya, Sabtu, 28 Februari 2026.
BPA melaksanakan lelang berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1032/Pid.B/2001/PN.Jkt.Pst Tanggal 22 Maret 2002 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor 125/Pid/2002/PT.DKI Tanggal 8 November 2002. Panitia menyelenggarakan lelang tanpa kehadiran peserta secara langsung dan membuka penawaran melalui surat elektronik e-auction (open bidding) yang dapat diakses melalui domain Lelang.go.id.
Panitia menetapkan nilai limit lelang sebesar Rp 12.386.028.000. Peserta mengajukan penawaran Rp 10 juta lebih tinggi dari nilai limit sehingga aset tersebut terjual seharga Rp 12.396.028.000.
Dalam kasus korupsi BLBI Bank Harapan Sentosa, pengadilan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Hendra Rahardja selaku mantan Presiden Komisaris Bank Harapan Sentosa. Hendra sempat melarikan diri ke Australia sebelum akhirnya meninggal pada 26 Januari 2003. Pengadilan juga menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Eko Edi Putranto selaku mantan Komisaris PT BHS dan Sherny Kojongian selaku mantan Direktur Kredit PT BHS.
Perkara ini bermula ketika Hendra Rahardja, Eko Edi Putranto, dan Sherny Kojongian pada periode 1992-1996 menyetujui pemberian kredit kepada enam perusahaan grup. Selain itu, mereka menyetujui pemberian kredit kepada 28 lembaga pembiayaan yang ternyata merupakan rekayasa.
Lembaga pembiayaan tersebut kemudian menyalurkan kredit kepada perusahaan grup dengan mengalihkan dana melalui penerbitan giro tanpa melalui proses administrasi kredit dan tanpa pencatatan pembukuan. Para terpidana juga menghilangkan beban pembayaran lembaga pembiayaan kepada PT BHS dan mengalihkannya kepada perusahaan grup.




