Siswa SMP di Grobogan Jadi Tersangka Kasus Perang Sarung yang Menewaskan Teman
Sumber Foto: Kompas.com
Internasional

Siswa SMP di Grobogan Jadi Tersangka Kasus Perang Sarung yang Menewaskan Teman

Jurnal Indonesia - GROBOGAN, KOMPAS.com - Unit PPA Satreskrim Polres Grobogan, Jawa Tengah menetapkan siswa SMP berinisial FM sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) atau tersangka atas kasus perang sarung yang menewaskan temannya, ZMR (16).

Sebelumnya, penyidik telah mengamankan enam anak rentang usia 14-18 tahun untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.

Dari seluruh terperiksa ini, limadi antaranya diketahui berstatus pelajar dan merupakan tetangga korban.

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Rizky Ari Budianto mengatakan, penetapan status ABH ini sudah berdasarkan alat bukti sesuai Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Merujuk pemeriksaan penyidik, perbuatan anak berusia 13 tahun itu telah memenuhi unsur pidana untuk ditersangkakan.

"Kami tetapkan satu tersangka, anak berhadapan hukum sesuai serangkaian penyelidikan," kata Rizky saat dihubungi melalui ponsel, Jumat (27/6/2026).

Disampaikan Rizky, meski berstatus tersangka, namun remaja pria itu tidak ditahan dengan pertimbangan usia masih di bawah 14 tahun.

Dalam penanganan kasus anak yang terkait tindak pidana, Unit PPA Satreskrim Polres Grobogan mengedepankan perspektif perlindungan anak.

Dengan kata lain, menggunakan sepenuhnya mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Karena pelaku anak di bawah 14 tahun maka tidak bisa ditahan merujuk sistem peradilan anak. Tapi proses hukum tetap berjalan," ungkap Rizky.

Untuk diketahui, ZMR (16) pelajar SMP kelas IX tewas setelah diduga terlibat perang sarung dengan teman-temannya di lapangan sepakbola tidak jauh dari rumahnya di Desa Termas, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Rabu (26/2/2026) malam.