DPRD Cirebon Dorong Eksekusi Putusan Sengketa Tanah Mundu Mesigit
Sumber Foto: Kabar Cirebon
Hukum

DPRD Cirebon Dorong Eksekusi Putusan Sengketa Tanah Mundu Mesigit

Jurnal Indonesia - KABARCIREBON - Sengketa tanah seluas 2,3 hektare di Desa Mundu Mesigit, Kecamatan Mundu, kembali menjadi perhatian publik. Meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan menyatakan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) batal, pelaksanaannya masih menunggu proses eksekusi.

Situasi itu mencuat dalam rapat fasilitasi yang digelar Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cirebon, belum lama ini, mempertemukan pemohon Slamet Riyadi, warga Kemang Pratama, Kota Bekasi, dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cirebon.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Rohayati, menegaskan lembaganya tidak memiliki kewenangan memerintahkan instansi vertikal untuk mengeksekusi putusan pengadilan. Namun, DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan fasilitasi agar proses penyelesaian berjalan sesuai aturan.

“Kami memahami tuntutan pemohon terkait pelaksanaan putusan yang telah inkracht. Tapi setiap langkah harus sesuai mekanisme hukum agar tidak memunculkan persoalan baru, terutama bagi masyarakat yang saat ini menguasai objek sengketa,” ujar Rohayati.

Ia menekankan, penyelesaian sengketa pertanahan harus menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.

Kepala BPN Kabupaten Cirebon, Agha Setia Putra, menjelaskan pihaknya telah memproses pengaduan melalui mekanisme internal dan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah serta Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/ BPN.

Menurutnya, pembatalan sertifikat yang objeknya telah beralih ke pihak ketiga, terutama yang dikategorikan sebagai pembeli beritikad baik, tidak dapat dilakukan secara administratif tanpa adanya eksekusi dari Pengadilan Negeri.

“Dalam ketentuan pertanahan, pembatalan sertifikat yang sudah beralih kepada pihak ketiga harus melalui proses eksekusi pengadilan. Ini untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak,” jelasnya.

Slamet sebelumnya memenangkan gugatan atas tanah tersebut. Amar putusan menyatakan SHGB batal dan memerintahkan pembatalan secara administratif. Namun hingga kini, pelaksanaan belum dilakukan dengan alasan adanya keberatan atau klaim dari pihak ketiga.

Komisi I DPRD mendorong agar pemohon menempuh langkah lanjutan melalui Pengadilan Negeri guna menyempurnakan proses eksekusi. Pendampingan hukum dinilai penting agar proses berjalan efektif dan meminimalkan potensi sengketa baru.

Rapat ditutup dengan kesepahaman bahwa penyelesaian sengketa tanah harus mengedepankan prinsip kepastian hukum, keadilan, serta menjaga kewibawaan institusi negara. Dalam kasus ini, putusan pengadilan memang telah final, namun tanpa eksekusi, kepastian hukum belum sepenuhnya dirasakan para pihak.***