SMSI Dukung Regulasi Dana Jurnalisme Indonesia dengan Catatan Independensi Pengelolaan
Sumber Foto: Faktabanten.co.id
Catatan Indonesia

SMSI Dukung Regulasi Dana Jurnalisme Indonesia dengan Catatan Independensi Pengelolaan

Jurnal Indonesia - Pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) memberikan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Dewan Pers mengenai Dana Jurnalisme Indonesia, namun dengan catatan penting mengenai independensi pengelolaan dana tersebut.

Awal Kejadian

SMSI menyampaikan sikap resmi melalui surat nomor 096/SMSI-Pusat/III/2026 yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pers, Prof. Komarudin Hidayat.

Perkembangan

Dalam pernyataannya, SMSI menekankan pentingnya regulasi yang kuat dan legitimasi untuk memperkuat ekosistem pers nasional. SMSI menegaskan perlunya perumusan kebijakan yang didasarkan pada kajian komprehensif, baik akademik maupun hukum. Hal ini bertujuan untuk memastikan dana digunakan untuk kepentingan bersama dan kemajuan pers nasional, bukan untuk kelompok tertentu. SMSI juga mencatat bahwa Dewan Pers sebaiknya tidak terlibat langsung dalam pengelolaan dana untuk menghindari potensi konflik kepentingan, dan mengusulkan agar Dewan Pers berperan sebagai fasilitator.

Kondisi Terakhir

SMSI berharap dana ini dapat mendukung keberlangsungan bisnis perusahaan pers, terutama media siber rintisan, serta kebutuhan infrastruktur seperti server dan peningkatan kapabilitas insan pers. SMSI juga menegaskan bahwa pendanaan Dewan Pers harus mengacu pada Pasal 15 ayat (7) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Surat pernyataan sikap ini ditandatangani oleh Ketua Umum SMSI Firdaus dan Sekretaris Jenderal Makali Kumar pada 26 Maret 2026, dan diharapkan menjadi masukan penting bagi tim perumus regulasi yang akuntabel dan efektif.