Dugaan Suap Rp3 Miliar, Kuasa Hukum Desak Saksi Jadi Tersangka
Sumber Foto: Saibumi.com
Hukum

Dugaan Suap Rp3 Miliar, Kuasa Hukum Desak Saksi Jadi Tersangka

Jurnal Indonesia - Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung– Dugaan kasus suap yang menyeret mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo, kembali mencuat dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang.

Dalam sidang perkara pembangunan pagar rumah dinas bupati dengan terdakwa Budi Leksono, yang disebut sebagai orang kepercayaan Dawam Raharjo, terungkap adanya dugaan aliran dana lebih dari Rp3 miliar.

Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Salah satu saksi yang memberikan keterangan adalah Ramelan, Ketua CV Generasi Tirta Abadi.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum terdakwa, Irwan Apriyanto, usai persidangan. Menurut Irwan, dalam persidangan saksi mengakui adanya aliran dana yang diduga diberikan kepada mantan Bupati Lampung Timur. Nilai dugaan suap tersebut disebut mencapai lebih dari Rp3 miliar.

“Dari keterangan saksi, terungkap adanya aliran dana lebih dari tiga miliar rupiah. Modusnya dikemas seolah-olah sebagai transaksi utang-piutang,” ujar Irwan kepada wartawan, Senin (2/3/2026).

Ia menjelaskan, dana tersebut diduga diberikan dengan imbalan janji proyek pekerjaan. Salah satu proyek yang disebut dalam persidangan adalah penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur.

Menanggapi pengakuan saksi di persidangan, kuasa hukum terdakwa mendesak Kejaksaan Tinggi untuk bertindak tegas. Irwan meminta agar saksi yang telah mengakui perbuatannya tersebut segera ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

“Kami meminta agar penegak hukum konsisten. Jika dalam persidangan saksi mengakui adanya peran dan aliran dana, maka sudah sepatutnya statusnya ditingkatkan menjadi tersangka,” tegasnya.

Ia berharap permohonan tersebut dapat dikabulkan guna mengungkap perkara secara menyeluruh dan memberikan kepastian hukum dalam kasus dugaan suap pembangunan pagar rumah dinas Bupati Lampung Timur tersebut.

Sementara itu, jaksa penuntut umum belum memberikan keterangan resmi terkait desakan kuasa hukum terdakwa tersebut. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.