P2P Syariah di Pusaran Kasus Persaingan: Catatan atas Putusan KPPU
Jurnal Indonesia - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan putusan terkait 97 penyelenggara pinjaman daring yang terlibat dalam kasus monopoli penetapan suku bunga, menyoroti kecenderungan kolusi di industri fintech.
Awal Kejadian
Putusan KPPU menunjukkan adanya praktik penetapan harga secara horizontal di antara para pelaku usaha, yang dikenal sebagai kartel bunga. Meskipun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 melarang perjanjian penetapan harga antarpesaing, kenyataannya kartel sering kali tidak terikat dalam perjanjian tertulis. Praktik ini muncul melalui kesamaan angka, pertemuan yang tampak netral, atau istilah yang tidak diatur secara hukum.
Perkembangan
Dari 97 penyelenggara yang terlibat, terdapat pelaku yang beroperasi dengan skema syariah. Hal ini menunjukkan bahwa P2P syariah juga tidak terlepas dari isu persaingan. Meskipun transaksi syariah beralih dari sistem bunga ke margin yang terhubung dengan sektor riil, prinsip larangan penetapan harga secara bersama tetap berlaku. Regulasi OJK menyatakan bahwa semua bentuk imbalan atas penggunaan dana dianggap sebagai 'manfaat ekonomi', tanpa membedakan istilah yang digunakan.
Kondisi Terakhir
Kerangka pengaturan P2P syariah saat ini masih memiliki celah yang memungkinkan terjadinya praktik penyeragaman harga. Ketiadaan penegasan bahwa batas maksimum manfaat ekonomi tidak boleh dijadikan acuan kolektif berpotensi mendorong pelaku untuk berkumpul pada kisaran yang sama. Untuk mengatasi masalah ini, perlu adanya penegasan norma oleh regulator, serta kerja sama yang lebih erat antara OJK dan KPPU untuk menganalisis data harga secara kolektif. Selain itu, asosiasi fintech syariah perlu memiliki kode etik persaingan yang jelas untuk memastikan praktik bisnis yang adil dan sesuai dengan prinsip syariah.




