Kuasa Hukum Resbob Ajukan Eksepsi untuk Sidang di Surabaya
Sumber Foto: RRI.co.id
Hukum

Kuasa Hukum Resbob Ajukan Eksepsi untuk Sidang di Surabaya

Jurnal Indonesia - Dengarkan Berita

RRI.CO.ID, Bandung - Seorang streamer, Muhammad Adimas Firdaus atau Resbob yang sedang terjerat kasus dugaan ujaran kebencian, melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keberatan tersebut rencananya disampaikan pada agenda sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung.

Kuasa hukum terdakwa, Fidel Giawa, mengatakan eksepsi yang diajukan memuat tiga poin utama. Salah satunya terkait kewenangan mengadili atau locus delicti yang menurutnya seharusnya berada di Surabaya, bukan Bandung.

“Intinya, perlawanan kami menitikberatkan pada lokus delicti sebagai dasar kewenangan pengadilan yang berwenang mengadili perkara ini, yaitu di Surabaya,” ujar Fidel saat dikonfirmasi, Sabtu 28 Februari 2026.

Menurutnya, sejak awal peristiwa yang dipersoalkan terjadi di Surabaya. Karena itu, secara hukum yang berwenang mengadili perkara tersebut adalah Pengadilan Negeri Surabaya.

Fidel juga menanggapi alasan JPU yang menyebut Pengadilan Negeri Bandung berwenang karena sejumlah saksi dihadirkan di kota tersebut. Ia menilai argumentasi itu tidak tepat.

“Dalam uraian dakwaan hanya ada tiga saksi, yakni satu saksi korban dan dua saksi fakta. Dua saksi fakta tersebut berdomisili di Surabaya,” katanya.

Ia menegaskan, domisili para saksi menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan yurisdiksi dan kompetensi relatif pengadilan.

Selain persoalan kewenangan, tim kuasa hukum juga akan menyampaikan keberatan terkait kualitas dakwaan. Fidel menilai terdapat sejumlah kekurangan dalam penyusunan surat dakwaan, termasuk relevansi saksi yang dihadirkan.

Adapun poin ketiga menyangkut prinsip keadilan atau fairness dalam proses peradilan. Menurutnya, aspek psikologis terdakwa seharusnya turut menjadi pertimbangan, meski secara administratif proses hukum telah berjalan sesuai prosedur.

“Tiga poin itu yang akan kami sampaikan dalam eksepsi nanti,” ujarnya.

Sebelumnya, streamer Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung atas dugaan ujaran kebencian di media sosial. Ucapan terdakwa dinilai menimbulkan permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu, tepatnya etnis Sunda.

Jaksa Penuntut Umum, Sukanda, menyatakan terdakwa didakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

“Ancamannya paling lama empat tahun,” kata Sukanda usai persidangan, Senin 23 Februari 2026 lalu

Sukanda menyebut sedikitnya enam orang telah ditetapkan sebagai saksi dalam perkara ini, termasuk orang terdekat terdakwa. Terkait rencana eksepsi dari pihak terdakwa, JPU menyatakan hal tersebut merupakan hak yang dijamin dalam proses peradilan.

“Itu hak terdakwa. Nanti akan kami tanggapi dalam persidangan,” ujarnya.

Dalam dakwaan, disebutkan terdakwa melakukan siaran langsung di dalam mobil pada 8 Desember 2025 saat dalam perjalanan menuju wahana rumah hantu di Surabaya, Jawa Timur. Saat itu, terdakwa diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Namun demikian, JPU menegaskan pihaknya tidak menerapkan pasal terkait mengemudi di bawah pengaruh alkohol dalam perkara tersebut. Pernyataan terdakwa dalam siaran langsung itu memicu reaksi keras masyarakat, khususnya dari suku Sunda dan suporter Persib Bandung.

Kata Kunci / Tags

resbob ujaran kebencian pengadilan negeri bandung #streamer Sunda Viking