Klaim WHO Akui Vaksin Nusantara Aman Beredar di Media Sosial, Ini Hasil Penelusurannya
Klaim bahwa Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah mengakui keamanan Vaksin Nusantara kembali beredar di media sosial, terutama Facebook, dalam sepekan terakhir. Unggahan tersebut menyebut pengakuan WHO muncul setelah adanya publikasi terkait Vaksin Nusantara di situs ClinicalTrials.gov.
Dalam narasi yang tersebar, turut dicantumkan tangkapan layar artikel dari situs Jaktimnews.com dengan judul yang menyatakan WHO telah mengakui Vaksin Nusantara aman digunakan dan tinggal menunggu izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Penelusuran terhadap tangkapan layar
Berdasarkan penelusuran Tempo, tangkapan layar yang beredar tidak sesuai dengan tampilan artikel yang dapat diakses di situs Jaktimnews.com. Thumbnail tautan yang memuat judul Masih Digantung Pemerintah, WHO Justru Telah Akui Vaksin Nusantara Aman Digunakan, Tinggal Tunggu Ijin BPOM telah berubah dan menampilkan judul berbeda.
Saat tautan dibuka, judul yang muncul adalah Vaksin Nusantara Masih Digantung Pemerintah, Tinggal Tunggu Izin BPOM. Pada isi artikel yang dapat diakses tersebut, tidak ditemukan pernyataan bahwa WHO telah mengakui keamanan Vaksin Nusantara.
Tempo menyebut telah meminta konfirmasi kepada redaksi Jaktimnews.com melalui email sejak 27 Agustus 2021, namun hingga 30 Agustus 2021 belum memperoleh jawaban. Nomor telepon yang tercantum di situs tersebut juga tidak dapat dihubungi.
Apa itu ClinicalTrials.gov dan apa maknanya
Unggahan yang beredar mengaitkan klaim pengakuan WHO dengan publikasi riset di ClinicalTrials.gov. Namun, penelusuran Tempo menyimpulkan bahwa dimuatnya riset di situs tersebut tidak berarti WHO mengakui atau menyetujui Vaksin Nusantara.
Riset yang tercantum di ClinicalTrials.gov berjudul Preventive Dendritic Cell Vaccine, AV-COVID-19, in Subjects Not Actively Infected With COVID-19, diunggah pada 16 Agustus 2021. Studi itu disebut dilakukan oleh PT AIVITA Biomedika Indonesia, Rumah Sakit Kariadi, dan RSPAD Gatot Soebroto.
ClinicalTrials.gov merupakan situs basis data informasi publik tentang studi medis pada manusia atau studi intervensi terkait berbagai penyakit dan kondisi. Situs ini dikelola oleh National Library of Medicine (NLM) di National Institutes of Health (NIH), Amerika Serikat.
Epidemiolog dari Centre for Environmental and Population Health Griffith University, Australia, Dicky Budiman, menyatakan bahwa ClinicalTrials.gov berisi basis data riset yang telah dilakukan, tetapi pencantuman riset di sana tidak berarti sebuah vaksin akan disetujui WHO. Ia menekankan penelitian tersebut masih berada pada tahap riset dan belum tentu berhasil.
Pencantuman di dokumen lanskap WHO bukan persetujuan
Tempo juga mencatat bahwa dalam dokumen vaccine tracker and landscape yang dibuat WHO, kandidat vaksin tipe Dendritic cell vaccine AV-COVID-19 yang dikembangkan Aivita Biomedical (sponsor Vaksin Nusantara) tercantum pada urutan 51, di antara 112 kandidat vaksin lain dari berbagai negara.
Namun, Tim Komunikasi WHO menegaskan kepada Tempo bahwa dokumen lanskap tersebut bertujuan memberikan informasi mengenai pandemi virus corona baru. WHO menyatakan pencantuman produk atau entitas tertentu dalam dokumen itu tidak menunjukkan persetujuan atau pengesahan dari WHO.
WHO juga menyatakan tidak memberikan pernyataan maupun jaminan terkait keakuratan, kelengkapan, kesesuaian untuk tujuan tertentu, kualitas, keamanan, dan kemanjuran informasi dalam dokumen lanskap maupun produk yang dirujuk di dalamnya.
Tahapan pengembangan vaksin dan posisi Vaksin Nusantara
Pengembangan vaksin baru memerlukan sejumlah tahapan, mulai dari eksplorasi, pra-klinis, perkembangan klinis, peninjauan dan persetujuan peraturan, manufaktur, hingga kontrol kualitas. Pada tahap uji klinis pada manusia, terdapat fase I, II, III, dan dapat dilanjutkan fase IV setelah vaksin disetujui dan dilisensikan.
Dalam informasi yang dirangkum Tempo, Vaksin Nusantara masih berada pada fase II dan masih harus menjalani fase III dengan uji pada lebih banyak orang.
Tempo juga mengutip pernyataan BPOM pada April 2021 yang menyebut Vaksin Nusantara belum dapat melanjutkan ke tahap uji klinis berikutnya karena sejumlah syarat belum terpenuhi, di antaranya Cara Uji Klinik yang Baik (Good Clinical Practical), Proof of Concept, Good Laboratory Practice, dan Cara Pembuatan Obat yang Baik (Good Manufacturing Practice). Berdasarkan hal itu, BPOM disebut belum mengeluarkan izin Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) uji klinis fase II untuk Vaksin Nusantara.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta yang dirangkum Tempo, klaim bahwa WHO telah mengakui Vaksin Nusantara asal Indonesia dinilai keliru. Pencantuman kandidat vaksin AV-COVID-19 dalam dokumen vaccine tracker and landscape WHO tidak dapat ditafsirkan sebagai persetujuan atau pengesahan. Demikian pula, publikasi riset di ClinicalTrials.gov tidak menunjukkan bahwa vaksin tersebut disetujui WHO karena situs itu merupakan basis data studi medis.




