Daya Beli Lesu Picu Ancaman Kemiskinan Ekstrem di Indonesia
Sumber Foto: Siwalima
Sosial

Daya Beli Lesu Picu Ancaman Kemiskinan Ekstrem di Indonesia

Salah satu tantangan pembangunan sosial yang saat ini menjadi perhatian pemerintah adalah pengentasan kemiskinan ekstrem. Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BPPK) Budiman Sudjatmiko, dalam berbagai kesempatan menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto, bahwa kemiskinan ekstrem harus ditangani secara optimal dan berkesinambungan.

Kemiskinan pada dasarnya dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Penduduk dikategorikan sebagai penduduk miskin jika memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan yakni Rp. 582.932/kapita/bulan.

Sementara kemiskinan ekstrem adalah kondisi dimana individu atau kelompok hidup dibawah garis kemiskinan internasional, yaitu dengan pendapatan kurang dari $1,90 per hari berdasarkan paritas daya beli (purchasing power parity). Kondisi ini mencerminkan ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan , sandang, papan, kesehatan dan Pendidikan.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tingkat kemiskinan ekstrem di Indonesia telah mengalamai penurunan secara signifikan, yakni dari 6,18 persen pada tahun 2014 menjadi hanya 0,83 persen pada Maret 2024. Seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika biaya kebutuhan hidup sehari-harinya berada di bawah garis kemiskinan ekstrem. Jika Pengeluarannya dibawah Rp. 10.739/orang/hari atau Rp. 322.170/orang/bulan. Sehingga jika dalam 1 keluarga terdiri dari 4 orang (ayah,ibu, dan 2 orang anak), memiliki kemampuan untuk memenuhi pengeluarannya setara atau di bawah Rp. 1.288.680 per keluarga per bulan maka mereka dikategorikan sebagai miskin ekstrem.

Kemiskinan ekstrem disebabkan oleh berbagai faktor seperti rendahnya Pendidikan, akses terhadap layanan dasar seperti sanitasi dan air bersih yang masih kurang, banyak rumah tangga tidak memiliki jaminan sosial, keterbatasan lapangan kerja dan pendapatan yang rendah serta ketidak sertakan gender dan keberadaan penyandang disbilitas dalam rumah tangga juga dinilai turut memperburuk situasi kemiskinan.

Ekonomi Indonesia tengah menghadapi tantangan serius dengan lesunya daya beli masyarakat, ditandai deflasi beruntun, penurunan penjualan berbagai produk baik kendaraan/semen, dan PHK massal pada 2024-2025. Penurunan ini dipicu oleh inflasi barang pokok, pendapatan stagnan, dan berkurangnya kelas menengah, sehingga konsumsi rumah tangga melemah. Meskipun ekonomi tumbuh 5 %, daya beli rendah menuntut kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga dan menciptakan lapangan kerja. Dampak dan indikator Daya beli lesu terjadinya deflasi selama beberapa bulan berturut-turut menjadi indikator utama pelemahan daya beli, dimana masyarakat menahan konsumsi atau tidak mampu membeli barang.

Kemiskinan ekstrem yang dipicu oleh rendahnya daya beli masyarakat, disaat daya beli rendah menjadi ancaman nyata di daerah. Pemerintah Daerah diseluruh Indonesia kini dihadapkan pada tantangan berat yaitu menjaga daya beli masyarakat ditengah ketidakpastian ekonomi. Meskipun data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan persentase penduduk miskin cenderung menurun misalnya ke angka 8,25 persen pada September 2025, ancaman kemiskinan ekstrem akibat rendahnya daya beli masih nyata. Rendahnya daya beli masyarakat adalah alarm “tanda bahaya”. Ketika pendapatan rumah tangga menurun atau tergerus inflasi, kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar (pangan, perumahan, kesehatan) hilang. Kondisi inilah yang memicu peningkatan kasus kemiskinan ekstrem, dimana seseorang hidup dengan pendapatan dibawah garis kemiskinan (kurang dari kebutuhan hidup minimum). Pertanyaannya adalah Mengapa Daya Beli Rendah Memicu Kemiskinan Ekstrem? Konsumsi Rumah Tangga menurun, penurunan daya beli secara langsung mengurangi konsumsi rumah tangga, yang dalam skenario terburuk dapat memicu resesi ekonomi ditingkat daerah. Ketidakstabilan ekonomi memicu PHK di sektor formal, memaksa masyarakat bergantung pada sektor informal yang tidak stabil, atau bahkan jatuh ke jurang kemiskinan kronis. Ketergantungan sektor pertanian yang rawan terhadap perubahan iklim dan harga komoditas, yang langsung menggerus pendapatan mereka. Peranan krusial Pemerintah Daerah sesuai Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan menekankan pentingnya sinergi pusat dan daerah. Pemda tidak boleh hanya mengandalkan bantuan sosial (bansos) sebagai solusi tunggal. Beberapa langkah yang harus diwaspadai dan diambil oleh Pemda antara lain Finalisasi Data Miskin Ekstrem, data yang tidak akurat menghambat penyaluran bantuan tepat sasaran, menyebabkan target nol kemiskinan ekstrem sulit dicapai. Selain Bansos, Pemda perlu fokus pada peningkatan kapasitas tenaga kerja produktif dan pelatihan keterampilan agar masyarakat dapat keluar dari kemiskinan secara mandiri. Mengoptimalkan alokasi hingga 15 % dari Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat miskin ekstrem. Memberikan pelatihan keterampilan kepada warga miskin produktif agar dapat mandiri secara ekonomi. Melakukan intervensi harga pasar melalui operasi pasar untuk mengendalikan inflasi harga pangan di tingkat lokal. Daya beli masyarakat diprediksi melemah pada semester 1 tahun 2026 akibat inflasi, kurangnya lapangan kerja formal, dan kenaikan beban cicilan, terutama menekan kelompok menengah-bawah. Data awal 2026 menunjukkan peningkatan tabungan, penurunan belanja, dan pergeseran ke produk saset. Pemerintah merespons dengan memperpanjang kebijakan relaksasi kartu kredit hingga juni 2026.

Faktor utama penurunan Daya Beli 2026 adalah :

1. Inflasi dan Harga Pokok; Tekanan inflasi yang berpotensi merangkak naik (diperkirakan 2,6 %-3,2%) menggerus nilai riil pendapatan. Isu perubahan iklim (El Nino/La Nina) mengancam pasokan pangan.

2. Kondisi Kelas Menengah; Terjadi fenomena “turun kelas”, dimana kelompok menengah menahan belanja, menguras tabungan, dan mengurangi konsumsi non-pangan (ritel,otomotif, hiburan).

3. Lapangan Kerja dan Utang; Kurangnya lapangan kerja formal dan tingginya rasio pembayaran utang terhadap pendapatan menekan konsumsi rumah tangga.

4. Perilaku Hemat; Masyarakat cenderung memilih produk kemasan lebih kecil (saset) untuk berhemat.

Langkah Mitigasi ;

1. Kebijakan Bank Indonesia; Memperpanjang relaksasi batas minimum pembayaran kartu kredit (5%) dan denda keterlambatan (1%) hingga 30 Juni 2026 untuk menjaga likuiditas masyarakat.

2. Sektor Ritel; Produsen meningkatkan produksi kemasan kecil untuk beradaptasi dengan penurunan daya beli.

Prediksi menunjukkan tahun 2026 Triulan 1 masih akan menjadi tantangan berat untuk pemulihan konsumsi penuh.

Untuk hal tersebut pentingnya Pemerintah segera mendorong realisasi belanja Negara atau Daerah, agar aktivitas ekonomi bergerak “jika tidak ada government spending, dampaknya berantai. Proyek-proyek akan tertunda atau tidak ada, penyerapan tenaga kerja berkurang, uang beredar di masyarakat sedikit, dan daya beli tetap kecil. Hal lain yang terjadi adalah keengganan dunia usaha untuk berinvestasi.

Prospek pertumbuhan baru akan terlihat pada semester kedua 2026, dengan catatan bahwa belanja Negara/Daerah terealisasi dan sektor riil mulai bergerak, semoga. Oleh: WELLEM RIRIHATUELA, se,mm. Pengawas Pemerintahan Daerah Ahli Madya Inspektorat Daerah Provinsi Maluku.(*)