BPS Jateng Tegaskan Sensus Ekonomi 2026 Tidak Berkaitan dengan Pajak
Jurnal Indonesia - BPS Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa Sensus Ekonomi 2026 yang sedang berlangsung tidak memiliki kaitan dengan pajak, merespons kekhawatiran pelaku usaha dan masyarakat.
Awal Kejadian
Kekhawatiran masyarakat dan pelaku usaha muncul terkait keterkaitan antara pelaksanaan Sensus Ekonomi dan pajak. Hal ini menyebabkan sebagian masyarakat ragu untuk memberikan data kepada petugas sensus.
Perkembangan
Kepala BPS Provinsi Jawa Tengah, Ali Said, menjelaskan bahwa Sensus Ekonomi 2026 dilaksanakan berdasarkan amanat undang-undang yang berlaku. Tujuannya adalah untuk mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai kondisi dan potensi perekonomian di Jawa Tengah. Data yang dikumpulkan akan digunakan untuk keperluan statistik dan perencanaan pembangunan, bukan untuk kepentingan perpajakan. Ali Said juga menambahkan bahwa kerahasiaan data yang diberikan oleh masyarakat dijamin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kondisi Terakhir
BPS Provinsi Jawa Tengah menerjunkan sekitar 36 ribu petugas sensus untuk pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026, yang berlangsung dari 15 Juni hingga 31 Agustus 2026.




