Hakim Tegur Terdakwa Soal Pelapor Korupsi LNG di Persidangan
Sumber Foto: Tempo.co
Hukum

Hakim Tegur Terdakwa Soal Pelapor Korupsi LNG di Persidangan

Jurnal Indonesia - Perbesar

Awalnya, Hari bertanya kepada Ahok tentang orang yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG yang menyeret namanya. “Saudara tahu enggak siapa yang lapor ke KPK?” tanya dia.

Mendengar pertanyaan itu, hakim menegur Hari. Dia meminta agar Hari tidak mencari tahu sosok yang melaporkannya di persidangan. “Cukup. Tidak perlu dicari siapa yang melaporkan perkara ini, tidak perlu ya. Pertanyaan yang relevan dengan perkara Saudara saja. Tidak perlu mencari siapa yang melaporkan perkara ini,” kata hakim.

Hari pun melanjutkan pertanyaannya kepada Ahok. “Selanjutnya, Pak Ahok, sepanjang pengetahuan saya, Bapak enggak punya pengalaman dagang, mungkin saya salah ya. Tapi pertanyaan saya adalah orang dagang seperti itu, itu fakta atau pendapat logika berpikir?" tanya Hari soal penjualan LNG.

Lalu Ahok kembali menjawab: “Pertama, saya koreksi. Saya dari kecil kakek nenek, orang tua saya pedagang. Saya pengusaha,” jawab Ahok.

Mendengar pertanyaan itu. Hakim meminta Ahok agar tidak menjawab. “Cukup, cukup. Pertanyaan berikutnya jangan mancing-mancing terdakwa. Pertanyaan yang tidak relevan. Pak Ahok lahirnya di mana? Nggak usah. Nggak penting,” hakim menimpali.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut mendakwa dua terdakwa baru kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Kedua terdakwa itu adalah mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto; dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani.

Hari dan Yenni didakwa merugikan keuangan negara senilai US$ 113,84 juta akibat perbuatan hukum yang memperkaya Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah, alias Karen Agustiawan senilai Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016 serta memperkaya perusahaan bernama Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$ 113,84 juta.

KUHP).