Bansos PKH dan BPNT Tahap I Mulai Cair Februari 2026 untuk 18 Juta Keluarga
Sumber Foto: kompas.tv
Olahraga

Bansos PKH dan BPNT Tahap I Mulai Cair Februari 2026 untuk 18 Juta Keluarga

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memulai penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Februari 2026. Dana tahap pertama ini masuk ke rekening keluarga penerima manfaat (KPM) untuk memenuhi kebutuhan periode Januari, Februari, dan Maret 2026.

Penyaluran dana tersebut menyasar 18 juta keluarga di seluruh wilayah Indonesia. Proses pengiriman uang berlangsung melalui dua jalur distribusi, yakni jaringan bank milik negara (Himbara) dan kantor PT Pos Indonesia.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengonfirmasi keberlangsungan proses distribusi dana bantuan tersebut di Jakarta, Rabu (28/1/2026) lalu.

"Sekarang sudah proses penyaluran. Nah, nanti pada bulan April dievaluasi. Ada perubahan daftar, karena dinamis dan terus diperbaharui," ujar Saifullah.

Meski pemerintah telah mengumumkan kapan bansos akan dicairkan, masyarakat mungkin tak dapat menerima bantuan secara bersamaan. Sebab, jumlah penerima yang banyak membuat penyaluran tak serentak antar KPM.

KPM diimbau untuk terus mengecek status penyaluran melalui kanal Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.

Prosedur Pembaruan Data

Data penerima bansos mengalami perubahan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi petugas di tingkat daerah.

Perubahan ini terjadi mengikuti data kelahiran, kematian, perpindahan domisili, serta perubahan status ekonomi masyarakat.

Mekanisme pengecekan status bantuan dilakukan melalui langkah berikut:

Mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.

Mengisi data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP.

Memasukkan kode verifikasi pada layar.

Menekan tombol cari data untuk melihat status pencairan.

Besaran Dana dan Kategori Penerima

Kementerian Sosial menetapkan nominal bantuan BPNT sebesar Rp200.000 per bulan. Pada penyaluran triwulan ini, setiap keluarga menerima total Rp600.000.

Untuk program PKH, nilai bantuan bergantung pada kategori anggota keluarga sebagai berikut:

Ibu Hamil dan Anak Usia 0-6 Tahun: Rp750.000 per tahap.

Siswa SD: Rp225.000 per tahap.

Siswa SMP: Rp375.000 per tahap.

Siswa SMA: Rp500.000 per tahap.

Lansia dan Penyandang Disabilitas: Rp600.000 per tahap.

Korban Pelanggaran HAM: Rp2.700.000 per tahap.

Evaluasi terhadap daftar penerima akan dilakukan kembali pada April mendatang untuk menentukan keberlanjutan bantuan pada tahap berikutnya. Penyaluran ini mengacu pada Keputusan Direktur Jaminan Sosial Nomor 59.3.4 HK.01 1 2025.