SETARA Institute Soroti Rekomendasi Reformasi Polri
JAKARTA – Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, menegaskan bahwa delapan poin rekomendasi reformasi Polri yang disusun oleh Komisi III DPR RI seharusnya dipandang sebagai langkah awal, bukan sebagai agenda final dalam reformasi kepolisian. Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Kamis (5/2/2026), Halili menyatakan bahwa rekomendasi tersebut masih memerlukan kritik yang terbuka dan pendalaman yang serius agar tidak terjebak pada tataran normatif dan simbolik.
Halili menekankan bahwa reformasi Polri merupakan agenda mendesak yang berhubungan erat dengan konsolidasi demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Ia menilai bahwa reformasi ini harus dipahami sebagai proses transformasi yang menyentuh akar masalah di tubuh Polri, bukan sekedar retorika kebijakan. "Tanpa langkah reformasi yang berani dan progresif, reformasi Polri akan terus berjalan di tempat, bahkan dapat menjadi langkah mundur," ujarnya.
Lebih lanjut, Halili mengungkapkan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi III DPR RI masih kental dengan pendekatan normatif dan minim terobosan. Rekomendasi tersebut tidak menyentuh substansi yang diperlukan untuk mendorong kemajuan dalam reformasi Polri. Ia menggarisbawahi bahwa pengawasan terhadap Polri, baik oleh DPR maupun internal Polri, seharusnya tidak hanya fokus pada optimalisasi kinerja lembaga yang sudah ada, tetapi juga harus mencakup evaluasi kritis terhadap efektivitas lembaga-lembaga tersebut.
Dalam konteks ini, Halili mencatat bahwa pemaksimalan kinerja lembaga tidak akan memicu perubahan signifikan jika masih terhalang oleh kurangnya akuntabilitas publik dan transparansi. Selain itu, ia juga menyoroti masalah struktural yang menghambat efektivitas Kompolnas, seperti keterbatasan kewenangan yang dimilikinya.
Halili juga mengkritik pendekatan normatif yang ditempuh dalam rekomendasi-rekomendasi tersebut, terutama yang berkaitan dengan reformasi kultural dan pembentukan RUU Polri. Meskipun hal ini terdengar penting, ia menganggap rekomendasi tersebut mencerminkan kurangnya analisis mendalam dari Komisi III DPR terhadap akar masalah yang menyebabkan mandeknya reformasi Polri.
Ia menambahkan bahwa penekanan pada aspek kultural menjadi problematik, karena kultur organisasi tidak berkembang dalam ruang hampa, melainkan dipengaruhi oleh kondisi struktur yang mendukung reformasi. "Integrasi hak asasi manusia dan demokrasi dalam kurikulum pendidikan Polri hanya akan menjadi simbolik jika kondisi struktural tidak mengalami perbaikan yang serius," katanya.
Menanggapi hal ini, Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, juga menyampaikan pandangannya mengenai Peraturan Kepolisian No. 10 Tahun 2025. Menurutnya, regulasi ini dapat menjadi masalah karena bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa frasa tertentu dalam peraturan tersebut inkonstitusional. "Regulasi ini justru mereproduksi praktik lama melalui formulasi baru, alih-alih mematuhi koreksi konstitusional yang telah ditetapkan," tandasnya.




