RAPPOL Nusantara dan Walikota Tanjungpinang Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan
Jakarta – Lembaga kajian kebijakan RAPPOL Nusantara menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan pembangunan wilayah maritim melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. Penegasan ini disampaikan setelah pertemuan strategis antara pengurus RAPPOL Nusantara dan Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, pada Senin, 4 Mei 2026.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari RAPPOL Public Policy Forum 2026 yang berlangsung di CK Hotel Tanjungpinang pada 1 Mei 2026. Forum tersebut melibatkan berbagai sektor dan menghasilkan rekomendasi penting terkait perlunya landasan hukum yang spesifik untuk wilayah kepulauan.
Urgensi Pengesahan RUU Daerah Kepulauan
Direktur Eksekutif RAPPOL Nusantara, Yosroha Sitompul, S.AP, menjelaskan bahwa RUU Daerah Kepulauan tidak hanya sekadar regulasi tambahan, tetapi merupakan instrumen penting untuk mengubah paradigma pembangunan nasional. Menurutnya, regulasi ini sangat diperlukan untuk:
- Afirmasi Kebijakan: Memberikan perlakuan khusus bagi daerah yang menghadapi tantangan geografis laut.
- Proporsionalitas Anggaran: Mendorong alokasi dana yang mempertimbangkan luas wilayah laut, bukan hanya berdasarkan jumlah penduduk.
- Pemerataan Ekonomi: Mengurangi ketimpangan dalam konektivitas dan infrastruktur antarwilayah.
Ketua Dewan Pembina RAPPOL Nusantara, Srimastuti, S.IP., M.IP, juga menekankan bahwa hambatan struktural yang dihadapi masyarakat pesisir hanya dapat diatasi dengan adanya payung hukum yang jelas dan berpihak.
Dukungan dari Pemerintah Daerah
Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, memberikan dukungan positif terhadap langkah advokasi yang diambil oleh RAPPOL Nusantara. Ia menyatakan bahwa pembangunan di Kepulauan Riau sering terhambat oleh regulasi yang bersifat “daratan centris.”
“Regulasi ini akan menjadi instrumen penting dalam memperkuat pembangunan daerah yang memiliki karakter geografis kepulauan seperti Tanjungpinang,” ungkap Lis Darmansyah dalam pertemuan tersebut.
RAPPOL Nusantara berharap sinergi antara akademisi, pemerintah daerah, dan pusat dapat mempercepat proses legislasi di tingkat nasional.




