MK Tolak Permohonan Uji Norma Pencatatan Sipil untuk Pernikahan Beda Agama
Jurnal Indonesia - JAKARTA, HUMAS MKRI - Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum Mahkamah atas permohonan yang diajukan oleh E. Ramos Petege terhadap Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) pada Senin (2/3/2026). Sidang Pengucapan Putusan Nomor 9/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan hakim konstitusi lainnya dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan sekalipun dalam Permohonan Nomor 24/PUU-XX/2022 terdahulu, Pemohon diberikan kedudukan hukum namun hal tersebut tidak serta-merta ia mendapatkan kedudukan hukum terhadap pengujian norma pada permohonan ini. Terlebih, sambung Saldi, norma yang diujikan pada permohonan kali ini berbeda berupa UU 23/2006.
Oleh karena itu, walaupun Pemohon telah menentukan kualifikasi sebagai Pemohon dan telah pula menjelaskan adanya hak konstitusional yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945, tetapi ia tidak memiliki kerugian konstitusional yang diakibatkan dari berlakunya UU a quo. Sebab, Pemohon tidak memenuhi syarat kerugian konstitusional yang kumulatif.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan Nomor 9/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dari Ruang Sidang Pleno MK.
Sebelumnya, Pemohon menyebutkan dalam Penjelasan Pasal 35 huruf a UU a quo, dimaknai perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama. Konstruksi norma demikian telah menjadikan pencatatan perkawinan beda agama bergantung sepenuhnya pada adanya penetapan pengadilan. Sehingga secara faktual, aturan ini menutup akses administratif dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pasangan beda agama untuk memperoleh pencatatan perkawinan.
Bahkan mekanisme yang diamanatkan dalam Pasal 35 huruf a UU Adminduk beserta Penjelasannya tersebut diperburuk dengan adanya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang hakim untuk mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Keberlakuan SEMA tersebut secara faktual telah menutup satu-satunya jalur administratif pencatatan perkawinan beda agama. Hal tersebut memiliki konsekuensi logis pada pelanggaran hak konstitusional anak yang diamanatkan dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 diakibatkan adanya diskriminasi hukum.
Pemohon menilai diskriminasi ini juga terjadi pada anak yang lahir dari pasangan beda agama yang tidak dicatatkan perkawinannya, sehingga tidak pula mendapatkan perlindungan hukum penuh. Terlebih hal ini berdampak luas pada terhambatnya pemenuhan hak-hak dasar anak, termasuk hak atas identitas diri yang sah, kepastian status kewarganegaraan, serta kejelasan hubungan hukum dan hubungan keluarga dengan kedua orang tuanya. Kondisi tersebut tidak lahir dari pilihan atau perbuatan anak, melainkan merupakan akibat langsung dari hambatan administratif yang diciptakan oleh norma dalam pencatatan perkawinan beda agama.
Lebih lanjut, Pemohon menilai adanya ketidakjelasan hubungan keluarga, khususnya akibat dari tidak dicatatkannya perkawinan beda agama ini menyebabkan tidak terciptanya hubungan keperdataan anak dengan ayahnya, sehingga hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya. Hal tersebut berimplikasi pada hilangnya kewajiban hukum ayah terhadap anak dan anak kehilangan hak untuk menuntut pemenuhan hak-hak keperdataan dari ayahnya. Misalnya hak atas pengakuan status sebagai anak, hak waris, hak atas perlindungan hukum dalam hubungan keluarga, serta hak untuk memperoleh jaminan sosial dan manfaat hukum lain yang timbul dari hubungan keperdataan antara anak dan orang tua.(*)




