Menko Airlangga Setujui Catatan MUI untuk Penguatan Halal
Jurnal Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa masukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait implementasi Agreement on Reciprocal Trade (ART) akan menjadi bahan penting bagi pemerintah dalam penguatan jaminan produk halal.
Awal Kejadian
Pernyataan tersebut disampaikan Airlangga setelah pertemuan dengan jajaran pimpinan MUI untuk membahas perkembangan Agreement on Reciprocal Trade (ART) serta implikasinya terhadap jaminan produk halal di Kantor MUI Pusat, Jakarta.
Perkembangan
Dalam pertemuan, Airlangga menegaskan bahwa halal merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar, terutama untuk makanan dan minuman yang masuk ke Indonesia. Ia menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki mutual recognition agreement (MRA) dengan 38 negara, termasuk dalam konteks kerja sama dengan Amerika Serikat. Selain itu, ia menyatakan keterbukaan pemerintah terhadap berbagai masukan dari MUI terkait mekanisme halal dan usulan mengenai implementasi indirect contributor terhadap produk-produk makanan dan minuman.
Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, menegaskan bahwa seluruh produk yang masuk ke Indonesia wajib mengikuti ketentuan halal sesuai peraturan perundang-undangan. Ia juga menjelaskan bahwa penerapan ketentuan ini dilakukan secara bertahap untuk produk tertentu seperti obat-obatan, di mana produk yang belum halal harus diberi label nol halal.
Kondisi Terakhir
Buya Amirsyah menekankan bahwa standar halal merujuk pada fatwa MUI dan hasil pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) harus menjadi dasar penetapan halal sebelum sertifikat diterbitkan oleh pemerintah. Ia menegaskan tanggung jawab syar’i ada di MUI berdasarkan fatwa yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.




