JATAM: Kesepakatan Dagang RI-AS Ancam Kedaulatan Indonesia
Jurnal Indonesia - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) meluncurkan catatan kritis terkait kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dinilai berpotensi menggerus kedaulatan nasional. Dalam dokumen berjudul "Kesepakatan Tarif Timbal-Balik RI–AS 2025–2026: Menguatkan Ekstraktivisme, Menggerus Kedaulatan Indonesia", JATAM menyoroti klausul dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang dapat mempersempit ruang kebijakan negara atas sumber daya alam.
Awal Kejadian
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 19 Februari 2026 di Washington DC. Pada hari sebelumnya, nota kesepahaman bisnis juga diteken, termasuk MoU tripartit antara Freeport-McMoRan, PT Freeport Indonesia, dan pemerintah Indonesia yang membuka peluang perpanjangan operasi tambang di Papua hingga "life of mine".
Perkembangan
Koordinator JATAM Melky Nahar menilai kesepakatan ini tidak hanya berkaitan dengan tarif perdagangan, tetapi juga menyentuh kedaulatan ekonomi-politik Indonesia. Ia menekankan bahwa ketentuan dalam ART dapat membatasi kewenangan pemerintah dalam mengatur impor dan pengelolaan sumber daya alam. JATAM juga mengkritik status hukum kesepakatan ini yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2026, dua hari setelah penandatanganan.
Kondisi Terakhir
JATAM mendesak pemerintah Indonesia untuk menghentikan implementasi ART hingga ada kejelasan mengenai legitimasi hukumnya. Organisasi ini juga menyerukan audit independen terkait dampak sosial dan lingkungan operasi tambang serta meminta Dewan Perwakilan Rakyat dan Mahkamah Konstitusi untuk meninjau proses perundingan dan penandatanganan kesepakatan tersebut. Melky menegaskan bahwa kesepakatan dagang internasional tidak boleh mengorbankan hak masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.




