Asisten Rumah Tangga Dilaporkan Penganiayaan Anak Anggota DPRD
Jurnal Indonesia - BENGKULU, KOMPAS.com — Refpin, asisten rumah tangga (ART) asal Kabupaten Musi Rawas Utara, dilaporkan atas dugaan penganiayaan anak majikannya, anggota DPRD Kota Bengkulu, Fachrulsyah. Perkara tersebut kini bergulir hingga ke pengadilan.
Refpin dilaporkan oleh Ayu Lestari, istri Fachrulsyah, yang juga merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN).
Dalam laporannya ke Polresta Bengkulu pada Agustus 2025, Refpin dituduh mencubit anak majikannya.
Refpin kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kuasa hukum Refpin, Abu Yamin, mengatakan peristiwa yang menjadi awal perkara tersebut terjadi pada 20 Agustus 2025.
“Peristiwa ini berawal saat klien kami meninggalkan rumah majikannya dan kembali ke Yayasan Peduli Kerja Mandiri tempat Refpin bernaung,” kata Abu Yamin kepada Kompas.com, Senin (2/3/2026).
Ia menjelaskan, tidak lama setelah Refpin kembali ke yayasan, pihak majikan menghubungi admin yayasan dan menyampaikan bahwa Refpin kabur serta diduga membawa sejumlah barang dengan total kerugian sekitar Rp 5.000.000.
Namun, dua hari kemudian, tepatnya pada 22 Agustus 2025, pihak yayasan menerima surat dalam format PDF yang menyatakan Refpin dilaporkan atas dugaan penganiayaan anak majikan.
Kuasa hukum nilai alat bukti lemah
Abu Yamin mengatakan, kliennya telah berulang kali memenuhi panggilan penyidik Polresta Bengkulu. Dalam prosesnya, penyidik juga sempat menawarkan penyelesaian secara damai, namun tidak tercapai kesepakatan.
Pihaknya bahkan telah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Refpin, tetapi permohonan tersebut ditolak oleh pengadilan.
“Alat bukti menetapkan tersangka pertama berdasarkan pengakuan anak korban berusia 2 tahun, dengan hasil visum yang menunjukkan adanya memar. Informasi klien saya, korban sebelumnya terjatuh dari tangga. Itu diketahui orang tuanya, lalu memar disalahkan pada klien kami,” ujar Abu Yamin.
Menurut dia, dalam proses penyelidikan perkara tersebut tidak ditemukan rekaman CCTV yang menunjukkan terjadinya peristiwa sebagaimana dituduhkan.
Selain itu, kata dia, tidak ada saksi mata yang melihat langsung dugaan penganiayaan tersebut.
Refpin bantah mencubit anak majikan
Refpin membantah keras tuduhan penganiayaan yang dialamatkan kepadanya.
Ia mengaku tidak pernah mencubit maupun melakukan tindakan kekerasan terhadap anak majikannya.
Abu Yamin menyebut, banyak pihak telah berupaya mendorong penyelesaian perkara secara damai, termasuk sejumlah petinggi PAN dan pihak kepolisian.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Sementara itu, Fachrulsyah saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon dan pesan singkat tidak memberikan tanggapan hingga Senin (2/3/2026).




