Pengacara Yakini Nikita Mirzani Akan Bebas Usai Permohonan PK
Sumber Foto: Smart Newsroom
Perspektif

Pengacara Yakini Nikita Mirzani Akan Bebas Usai Permohonan PK

Pengacara Yakini Nikita Mirzani Akan Bebas Usai Permohonan PK

Pengacara Nikita Mirzani, Andi Syarifuddin, menyatakan keyakinannya bahwa kliennya akan dibebaskan dari dakwaan setelah permohonan peninjauan kembali (PK) diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang perdana PK yang berlangsung pada Rabu, 24 Juni 2026.

Kasus yang menimpa Nikita Mirzani telah menarik perhatian publik, terutama setelah putusan sebelumnya yang dianggap tidak adil oleh tim kuasa hukumnya. Menurut Andi Syarifuddin, terdapat kesalahan dalam penerapan pasal dan unsur hukum yang digunakan dalam perkara ini, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali.

Dalam penjelasannya, Andi Syarifuddin menyampaikan bahwa kekhilafan hakim yang nyata menjadi alasan utama untuk mengajukan PK. Ia menegaskan bahwa berdasarkan legalitas yang ada, tindakan yang dituduhkan kepada Nikita tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Peninjauan kembali ini diharapkan dapat mengoreksi kesalahan yang terjadi sebelumnya dan mengembalikan keadilan bagi kliennya.

Andi Syarifuddin berpendapat bahwa keputusan hakim sebelumnya mengandung cacat hukum yang signifikan. "Salah menerapkan pasal dan salah menerapkan unsur. Berdasarkan asal legalitas, maka perbuatan itu bukanlah perbuatan pidana, sehingga terpidana harus dibebaskan," ujarnya. Pernyataan ini menunjukkan keyakinan tim hukum bahwa proses peradilan harus selalu berlandaskan pada prinsip keadilan yang seimbang.

Proses peninjauan kembali ini menjadi harapan baru bagi Nikita Mirzani dan tim kuasa hukumnya. Dengan adanya kekhilafan yang diakui, diharapkan keadilan dapat ditegakkan. Pertanyaan yang muncul adalah, sejauh mana sistem peradilan dapat beradaptasi dan memperbaiki diri agar kesalahan serupa tidak terulang di masa depan?