Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah KPK Tanpa Alasan Kesehatan
Jurnal Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas, tersangka kasus alokasi kuota haji, dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah berdasarkan permohonan keluarga, tanpa alasan kesehatan. Keputusan ini menjadi sorotan publik dan mengundang kritik.
Awal Kejadian
Yaqut Cholil Qoumas ditahan oleh KPK pada 12 Maret 2026 setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026. Dia merupakan mantan Menteri Agama dan adik kandung Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf. Sejak 19 Maret, Yaqut telah menjadi tahanan rumah dan dapat merayakan Lebaran di rumahnya.
Perkembangan
KPK menyatakan bahwa pengalihan status penahanan Yaqut dilakukan berdasarkan permohonan keluarga. Namun, langkah tersebut mendapatkan kritik dari berbagai pihak, termasuk aktivis antikorupsi dan mantan penyidik senior KPK. Mereka menilai bahwa ini adalah pertama kalinya KPK mengalihkan status tersangka menjadi tahanan rumah tanpa alasan kesehatan, yang berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap tersangka lain.
Emerson Yuntho, seorang aktivis antikorupsi, mengungkapkan bahwa keputusan ini dapat menciptakan kecemburuan di antara tersangka KPK lainnya dan meminta KPK untuk mengembalikan Yaqut ke tahanan rutan. Sementara itu, Novel Baswedan juga menekankan pentingnya Dewan Pengawas KPK untuk menyelidiki pengalihan status ini.
Kondisi Terakhir
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut pengalihan status Yaqut sebagai 'rekor' yang tidak pernah terjadi sebelumnya, karena biasanya KPK menangguhkan penahanan dengan alasan kesehatan yang kuat. Dia juga mempertanyakan proses pengalihan yang dilakukan secara diam-diam tanpa pengumuman publik. Di sisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK untuk memberikan penjelasan yang transparan dan memperingatkan bahwa status tahanan rumah dapat mengancam integritas proses penyidikan, dengan risiko menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi.




