WNA Belanda Dihadapkan ke Pengadilan karena Tanam Ganja di Bali
Sumber Foto: Radar Buleleng
Hukum

WNA Belanda Dihadapkan ke Pengadilan karena Tanam Ganja di Bali

Jurnal Indonesia - WNA Belanda didakwa tanam 14 pohon ganja di Denpasar. Sidang perdana digelar, terdakwa ajukan eksepsi.