Wali Kota Samarinda Tegaskan Penertiban Jukir Liar di Pasar Ramadan
SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyoroti keberadaan juru parkir (jukir) liar di kawasan Pasar Ramadan Lapangan Parkir GOR Segiri, Jumat (20/2/2026).
“Saya masih lihat ada jukir liar. Mudah-mudahan besok sudah mulai ditertibkan,” ujarnya.
Ia menegaskan tarif parkir tepi jalan umum sudah diatur dalam Perda, yakni Rp2.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil. Namun, masih ada oknum yang meminta hingga Rp10.000.
“Jangan lagi ada yang memberatkan masyarakat. Kalau motor hanya Rp2.000 sesuai Perda,” tegasnya.
Andi Harun meminta warga tidak segan menolak jika dimintai tarif di luar ketentuan.
“Kalau dipaksa atau diancam, laporkan. Itu pelanggaran,” katanya singkat.
Menurutnya, pungutan parkir di tepi jalan umum hanya boleh dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) bersama pihak resmi. Tarif berbeda hanya berlaku di dalam gedung atau kawasan khusus yang memiliki kerja sama pihak ketiga.




