Penyewa Mall Pluit Junction Gugat Jakpro Setelah Akses Ditutup Sepihak
Jurnal Indonesia - JAKARTA, LIPUTANSBM – Polemik pengalihan pengelolaan ruang usaha di lingkungan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) kepada PT Grha Jaya Pradana (GJP) berbuntut panjang.
Puluhan penyewa di Mall Pluit Junction melayangkan gugatan wanprestasi setelah akses ke ruang usaha mereka ditutup sepihak, meski kontrak disebut masih berlaku hingga Oktober 2026.
Sebanyak 89 tenant terdampak kini menempuh jalur hukum. Mereka menilai tindakan penutupan akses yang dilakukan sejak 6 Oktober 2025 sebagai bentuk pelanggaran perjanjian sewa yang sah.
Baca Juga:
• Pesona Tambun Bungai 2026 Resmi Dibuka, Dorong UMKM Kalteng Naik Kelas
• Wakil Ketua II DPRD Kalteng Apresiasi Berdirinya Pesantren Lansia HUMIKEA
• Pesantren Lansia HUMIKEA Resmi Berdiri di Palangka Raya, Jadi yang Pertama di Kalteng
Salah satu pemilik tenant, Carvin, mengungkapkan penutupan dilakukan tanpa kesepakatan terkait penggantian hak sewa yang masih berjalan.
“Benar, ada penutupan secara sepihak per 6 Oktober 2025, dilakukan sebelum ada kesepakatan terkait penggantian hak sewa yang masih berlangsung hingga Oktober 2026. Bahkan dalam press conference 23 April 2025 diinformasikan unit kami sudah dibuka untuk diperjualbelikan,” ujar Carvin dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026).
Menurutnya, pihak pengelola terus mendorong tenant menandatangani berita acara serah terima sebagai tanda pengakhiran sewa. Namun hingga kini, kejelasan solusi atas sisa masa kontrak tak kunjung diberikan.
“Kami diminta mengakhiri sewa, tetapi kami membutuhkan kepastian solusi sebelum perjanjian diakhiri,” tegasnya.
Akses Ditutup, Barang Tak Bisa Diambil
Keluhan serupa disampaikan Elita, tenant lainnya. Ia mengaku sejak 6 Oktober 2025 tidak lagi diizinkan memasuki unit usahanya, kecuali bersedia menandatangani surat penghentian kerja sama.
“Kami tidak dibolehkan masuk kalau tidak tanda tangan surat penghentian. Kami diminta kirim email untuk izin masuk, tapi tetap tidak diizinkan kalau tidak tanda tangan. Padahal kontrak masih berjalan dan tagihan selalu kami bayarkan,” ujarnya.
Ironisnya, seluruh aset dan barang dagangan masih berada di dalam ruang sewa. Selama berbulan-bulan, para tenant tak mengetahui kondisi barang mereka.
“Kami tidak tahu sekarang kondisinya rusak atau masih bisa dipakai. Semua barang kami ada di dalam,” kata Elita.
Ia juga mengungkap, upaya komunikasi telah dilakukan sejak Maret 2025. Mulai dari pertemuan dengan manajemen, pengiriman surat resmi, hingga mediasi. Namun solusi konkret tak pernah terealisasi.
Janji relokasi yang sempat mencuat pada September 2025 pun dibatalkan. Bahkan, pertemuan lanjutan yang disebut akan memfinalisasi solusi mendadak dibatalkan sehari sebelum pelaksanaan.
“Di depan mediator seolah ada solusi, tetapi setelah itu justru dibatalkan. Kami jadi bingung karena tidak ada kepastian,” tuturnya.
Kronologi Panjang Hingga Penutupan Total
Elita memaparkan, proses sewa sebenarnya telah dimulai sejak awal 2024. Pembayaran security deposit diselesaikan pada Mei 2024. Renovasi dilakukan setelah unit dibersihkan dari sisa barang penyewa lama.
Namun unit baru benar-benar dapat difungsikan secara optimal pada Desember 2024. Praktis, tenant hanya menikmati masa operasional normal sekitar tiga bulan sebelum muncul kabar rencana penutupan pada Maret 2025.
Setelah itu, fasilitas disebut mulai dimatikan secara bertahap AC tidak berfungsi, layanan dibatasi hingga akhirnya akses ditutup total pada 6 Oktober 2025.
“Perjanjian sewa menyewa klien kami tidak pernah diakhiri sesuai mekanisme hukum. Penutupan akses secara sepihak telah menghilangkan hak penguasaan dan hak akses klien kami atas objek sewa, yang pada hakikatnya merupakan pengusiran tidak langsung,” tegas Agus.
pemanggilan pihak turut tergugat di pengadilan.
Sementara itu, kuasa hukum Jakpro, Sardis Pata’dungan, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (27/2/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak Jakpro maupun PT Grha Jaya Pradana guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Kasus ini pun menjadi sorotan, mengingat menyangkut kepastian hukum bagi pelaku usaha serta kredibilitas pengelolaan aset milik daerah di ibu kota. (red)




