Tantangan Pengelolaan Sampah di Indonesia: Dari Lonjakan Produksi Sampah hingga Risiko Kesehatan
Sumber Foto: republika.co.id
Catatan Indonesia

Tantangan Pengelolaan Sampah di Indonesia: Dari Lonjakan Produksi Sampah hingga Risiko Kesehatan

Indonesia saat ini menghadapi situasi darurat terkait pengelolaan sampah yang semakin mendesak. Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup, timbulan sampah di 329 kabupaten dan kota di Indonesia mencapai 34,97 juta ton per tahun. Jika semua sampah dari 512 kabupaten dan kota diperhitungkan, total timbulan sampah mencapai 56,98 juta ton per tahun.

Senior Researcher Tenggara Strategics, Intan Salsabila Firman, dalam konferensi pers yang diadakan oleh Tenggara Strategics dan Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia, menyebutkan bahwa dari jumlah tersebut, hanya 33,74 persen atau sekitar 19,22 juta ton sampah yang berhasil dikelola. Sebagian besar, yaitu 66,26 persen atau 37,76 juta ton, tidak terkelola dan berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA).

Volume sampah yang dihasilkan Indonesia setiap tahun setara dengan luas 16.500 lapangan bola dan dapat menutupi Jakarta dengan ketebalan 20 sentimeter. Selain itu, emisi gas metana yang dihasilkan dari TPA menyumbang dua hingga tiga persen dari total emisi gas rumah kaca nasional. Di sekitar TPA, kasus asma meningkat sebesar 40 persen dan kasus diare naik hingga 72 persen.

Intan juga mengungkapkan bahwa risiko demam berdarah di area sekitar TPA adalah tujuh kali lebih tinggi dibandingkan dengan area lain, dan risiko cacat lahir meningkat sebesar 33 persen, dengan cacat kepala dan leher melonjak hingga 70 persen. Secara historis, Indonesia memiliki catatan buruk dalam pengelolaan sampah, dengan insiden longsor dan kebakaran di beberapa TPA yang kerap terjadi.

Insiden paling tragis tercatat pada 21 Februari 2005, ketika longsor dan ledakan gas metana di TPA Leuwigajah, Cimahi, Jawa Barat, merenggut 157 jiwa. Peristiwa ini kemudian diperingati sebagai Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN).

Pengelolaan sampah yang lebih baik di Indonesia dimulai dengan penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. UU ini menandai pergeseran dari konsep kumpul-angkut-buang menjadi konsep pengurangan, penggunaan kembali, dan daur ulang (3R). Dalam perkembangan selanjutnya, pemerintah mengadopsi sistem pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) untuk menangani krisis sampah.

Pemilihan sistem PSEL didorong oleh kemampuannya dalam mengurangi massa dan volume sampah secara signifikan. Teknologi PSEL juga dinilai lebih efektif dalam melakukan desinfeksi dibandingkan dengan TPA yang menghasilkan emisi dan air lindi, serta menghadapi keterbatasan lahan di daerah perkotaan.

Dengan memanfaatkan material yang tidak dapat didaur ulang, PLTSa diharapkan dapat menghasilkan listrik yang dapat membantu meringankan beban pengolahan sampah di Indonesia.