Suramnya Masa Depan Hak Asasi Manusia di Indonesia: Catatan Akhir 2022
Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada 6 Desember 2022 menambah keprihatinan terhadap penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Menurut laporan Amnesty International Indonesia, situasi HAM di Indonesia pada tahun 2022 menunjukkan penurunan yang signifikan, dengan berbagai kebijakan yang dianggap menggerus kebebasan sipil dan penanganan kasus pelanggaran HAM yang setengah hati.
Kondisi Penegakan HAM yang Memprihatinkan
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa kebebasan sipil semakin menyusut di tahun 2022. Hal ini ditandai dengan adanya budaya kekerasan dan impunitas, terutama di wilayah Papua dan Papua Barat. Pemerintah dinilai tidak serius dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu dan pengesahan RKUHP justru memperburuk situasi ini.
Penurunan Kebebasan Berekspresi
Sebelum RKUHP disahkan, kebebasan berekspresi sudah mengalami kemunduran. Ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sering digunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis, akademisi, dan masyarakat yang mengungkapkan kritik. Meskipun ada rencana untuk menghapus pasal pencemaran nama baik dari UU ITE, ketentuan tersebut masih tetap ada dalam RKUHP.
Praktik Impunitas dan Kasus Pembunuhan di Luar Hukum
Pemerintah dan aparat hukum masih melanggengkan praktik impunitas, seperti dalam kasus tragedi Paniai, di mana pelaku hanya mendapatkan putusan bebas. Amnesty International mencatat bahwa sepanjang tahun 2022, terdapat 14 kasus pembunuhan di luar hukum di Papua dengan 36 korban. Dari kasus yang melibatkan aparat, belum ada satupun yang diproses hukum di pengadilan umum.
Penggunaan Kekuatan Berlebihan
Penggunaan kekuatan yang tidak proporsional oleh aparat keamanan juga menjadi sorotan. Dalam insiden di Stadion Kanjuruhan pada Oktober 2022, penembakan gas air mata mengakibatkan 135 orang meninggal dan ratusan lainnya terluka. Penegak hukum harus mengakhiri praktik kekerasan yang melanggar HAM dan meningkatkan akuntabilitas mereka.
Budaya Kekerasan dan Penyiksaan
Kasus penyiksaan oleh aparat juga meningkat, dengan laporan tentang anak-anak yang menjadi korban penganiayaan. Amnesty mencatat sembilan kasus penyiksaan di berbagai provinsi dengan 21 orang sebagai korban. Hal ini menunjukkan bahwa budaya kekerasan dalam aparat keamanan harus segera diatasi.
Pengesahan RKUHP dan Dampaknya
Pengesahan RKUHP menuai kritik karena dapat mengancam kebebasan sipil dan hak-hak masyarakat, terutama bagi kelompok marjinal. Beberapa pasal yang dinilai bertentangan dengan prinsip HAM internasional, seperti pasal penghinaan terhadap pejabat publik, dapat membatasi ruang gerak warga negara.
Usman Hamid menegaskan bahwa pemerintah perlu mendorong perbaikan terhadap RKUHP untuk memastikan perlindungan HAM di Indonesia. Masyarakat sipil harus terus bersuara untuk memastikan bahwa hak asasi manusia dihormati dan dilindungi.
Latar Belakang
Hak atas kebebasan berpendapat dan berkumpul secara damai dijamin dalam berbagai instrumen hukum internasional dan Konstitusi Indonesia. Namun, praktik di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran yang terus berlanjut, menandakan perlunya tindakan nyata untuk memperbaiki kondisi HAM di Indonesia.




