Sidang GTC: Kuasa Hukum Ungkap Cacat Prosedur Audit Kompilasi
Jurnal Indonesia - CIREBON - Sidang perkara pengelolaan Gunung Sari Trade Centre (GTC) Cirebon di Pengadilan Negeri Sumber segera memasuki babak baru. Pada Senin (9/3/2026), tahapan persidangan akan memasuki agenda kesaksian dari penggugat, setelah pada Senin (2/3/2026), pihak tergugat dalam hal ini Frans Simanjuntak, menghadirkan barang bukti.
Hingga menjelang akhir tahapan pembuktian yang rencananya berbarengan dengan agenda kesaksian pada Senin pekan depan, pihak Frans Simanjuntak menghadirkan sekitar 120 bukti. Sementara pihak penggugat, yaitu Wika Tandean, menghadirkan sekitar 700 bukti.
Kuasa Hukum Wika Tandean, Agung Gumelar Sumenda mengatakan, pada dasarnya tidak ada bukti baru yang disampaikan oleh tergugat pada persidangan Senin (2/3/2026).
"Sehingga kami tetap pada pendapat kami pada persidangan sebelumnya," ujarnya.
Pekan depan, menurutnya, pengadilan akan menjadi panggung bagi pembukaan tabir kebenaran yang selama ini tertutup rapat.
"Pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh Wika Tandean bersama tim kuasa hukum diharapkan mengurai secara terang-benderang rangkaian fakta yang selama ini sengaja dikaburkan, sekaligus menghentikan drama hukum yang dibangun di atas konstruksi narasi sepihak," tuturnya.
Ia menambahkan, audit kompilasi yang selama ini dijadikan senjata utama oleh tergugat untuk mengkriminalisasi Wika Tandean, sekaligus juga sebagai dalih pembuktian adanya setoran modal oleh tergugat, pada hakikatnya tidak bisa digunakan untuk kepentingan pembuktian pihak ketiga mana pun.
"Sebab data di dalamnya tidak melalui proses verifikasi oleh auditor. Namun, dokumen yang sejak awal lemah secara metodologi ini justru terkesan dipaksakan sebagai alat legitimasi untuk menjerat secara pidana. Kini, muncul dugaan bahwa laporan kompilasi tersebut dalam proses penyusunannya tidak disusun oleh pihak yang cakap, sehingga terdapat dugaan cacat prosedur," ungkapnya.




