Sanksi Dikenakan pada TPA Suwung Bali akibat Pengelolaan Sampah yang Tidak Optimal
Bali, khususnya Denpasar, memiliki Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung yang merupakan yang terbesar di wilayah tersebut. TPA ini telah beroperasi sejak tahun 1984, menjadikannya beroperasi selama 41 tahun dengan luas total mencapai 32 hektare.
Saat ini, sekitar 22 hektare dari area TPA Suwung telah ditutup dan direklamasi menjadi ruang terbuka hijau serta taman kota. Meskipun demikian, sisa area yang ada masih berfungsi sebagai zona aktif untuk penerimaan sampah.
Pada bulan Mei hingga Juni 2025, Kementerian Lingkungan Hidup mengeluarkan keputusan menteri yang memberikan sanksi administratif kepada TPA Suwung. Sanksi ini ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Dalam keputusan tersebut, pengelolaan sampah di TPA Suwung dinilai belum berjalan optimal. Terdapat sejumlah indikasi pencemaran yang terdeteksi, termasuk pencemaran udara, air tanah, dan air laut. Kondisi ini berpotensi berdampak negatif pada ekosistem pesisir, bahkan berisiko menyebabkan kematian pada mangrove di sekitar area tersebut.




