Sanksi Dikenakan kepada TPA Suwung Bali, Pengelolaan Sampah Dinilai Kurang Optimal
Sumber Foto: Kompas.tv
Jurnal Nusantara

Sanksi Dikenakan kepada TPA Suwung Bali, Pengelolaan Sampah Dinilai Kurang Optimal

Bali, Indonesia – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung yang terletak di Denpasar, Bali, menjadi sorotan setelah Kementerian Lingkungan Hidup menerbitkan sanksi administratif terhadap pengelolaannya. TPA Suwung, yang merupakan yang terbesar di wilayah Bali, telah beroperasi sejak tahun 1984 dengan luas total mencapai 32 hektare.

Dari total luas tersebut, sekitar 22 hektare area TPA Suwung telah ditutup dan direklamasi untuk dijadikan ruang terbuka hijau serta taman kota. Namun, sisa area yang ada masih aktif menerima sampah.

Penilaian Pengelolaan Sampah

Menurut keputusan yang dikeluarkan pada Mei hingga Juni 2025, pengelolaan sampah di TPA Suwung dianggap belum optimal. Indikasi pencemaran yang terjadi di lokasi tersebut mencakup pencemaran udara, air tanah, hingga air laut. Kondisi ini tidak hanya mempengaruhi kualitas lingkungan, tetapi juga berisiko terhadap ekosistem pesisir dan dapat mengakibatkan kematian mangrove.

Tindakan Selanjutnya

Sanksi administratif ini ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Diharapkan, dengan adanya sanksi ini, langkah perbaikan dalam pengelolaan sampah di TPA Suwung dapat segera dilakukan untuk melindungi lingkungan dan ekosistem setempat.