Rizal Fadillah Desak Pemakzulan Gibran dan Tuntut Pengadilan Jokowi hingga Mei 2026
Jurnal Indonesia - Perbesar
Foto: Rizal Fadillah/tangkapan layar
INAnews.co.id, Jakarta – Rizal Fadillah, anggota presidium Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR), menyerukan people power sebagai langkah konkret untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan menuntut pengadilan terhadap mantan Presiden Joko Widodo. Hal ini disampaikannya dalam wawancara bersama kanal YouTube Forum Keadilan TV, Kamis (26/2/2026).
Keluhan Daerah: Dana Pusat tak Sampai ke Desa
Robi
3 jam
Rizal menegaskan bahwa akumulasi kekecewaan rakyat terhadap oligarki politik dan bisnis yang dinilainya telah menguasai negara sudah mencapai titik kritis. Ia memberi tenggat waktu hingga Mei 2026 bagi Presiden Prabowo Subianto untuk membuktikan keberpihakannya kepada rakyat.
“Akumulasi kekecewaan sudah tinggi, bisa menjadi kemarahan. Rakyat yang diam itu bukan diam sebenarnya. Seperti air, dia akan mencari jalannya,” ujar Rizal.
Harga Obat Terancam Naik, Netty Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Robi
4 jam
Presidium dari Berbagai Latar Belakang
Gerakan ini, menurut Rizal, dipimpin presidium yang terdiri dari enam orang dengan latar belakang beragam, yakni mantan perwira TNI Laksamana Pertama (Purn.) Moeryono dan Mayjen (Purn.) Soenarko, mantan pejabat kepolisian Irjen (Purn.) Orgroseno, mantan anggota DPR Marwan Batubara, mantan pejabat Said Didu, serta Rizal sendiri yang mewakili kalangan sipil-Islami.
Mengusulkan Cukai Emisi Kendaraan BBM
Robi
5 jam
Pertemuan yang digelar di Gedung Juang, Menteng, Jakarta, itu diklaim dihadiri lebih dari 500 orang dari berbagai daerah, termasuk Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, hingga Morowali.
Lima Tuntutan Utama
INDEF: Permendagri 11/2026 Hambat Akselerasi Kendaraan Listrik
Robi
9 jam
Gerakan ini mengusung lima tuntutan pokok:
Mengajak seluruh rakyat Indonesia merebut kembali kedaulatan dari kekuasaan oligarki.
Meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang dinilai telah menyerahkan kedaulatan kepada oligarki.
Mendesak aparat, politisi, dan pejabat agar tidak menghalangi gerakan ini.
Meminta Presiden Prabowo membersihkan diri dari jaringan oligarki.
Menangkap dan mengadili Jokowi, memakzulkan Gibran, serta melakukan reformasi Polri.
Dasar Tuntutan Pemakzulan Gibran
Rizal berargumen bahwa Gibran tidak memenuhi syarat konstitusional sebagai wakil presiden sejak awal. Ia mempersoalkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 yang meloloskan Gibran, dengan alasan dari sembilan hakim MK, hanya tiga yang secara murni mendukung syarat status kepala daerah bagi Gibran, sementara empat hakim menyampaikan dissenting opinion dan dua hakim concurring dengan syarat yang berbeda.
“Kalau divoting, harusnya 6 banding 3, Gibran gagal. Makanya kita sebut cacat konstitusi,” tegasnya.
Selain itu, Rizal mempermasalahkan latar belakang pendidikan Gibran yang dinilainya tidak memenuhi syarat minimum SLTA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada dan Pilpres. Gibran, menurutnya, hanya menyertakan dokumen penyetaraan dari Dirjen Dikdasmen yang menyatakan pengetahuannya setara dengan SMK jurusan akuntansi, bukan ijazah resmi.
Ia juga menyebut bahwa High Commission of Human Rights PBB di New York telah memasukkan Indonesia sebagai negara pelanggar HAM, salah satunya karena intervensi (cawe-cawe) Jokowi dalam proses pencalonan Gibran.
Jokowi Dinilai Harus Diadili Secara Pidana
Terkait Jokowi, Rizal menyebut berbagai dugaan pelanggaran hukum yang selama ini dilaporkan ke KPK maupun Bareskrim, mulai dari dugaan korupsi sejak menjabat Wali Kota Solo, hingga persoalan rumah dinas pascajabatan yang dinilai melebihi pagu anggaran yang ditetapkan.
“Jokowi disebut-sebut sebagai salah satu tokoh korup dunia oleh OCCRP. Tapi tidak ada langkah hukum. Itulah problema penegakan hukum yang carut-marut,” katanya.
Ia menilai mekanisme pertanggungjawaban presiden kini tidak lagi bersifat konstitusional melalui MPR, melainkan harus ditempuh melalui jalur hukum pidana.
People Power dan Skenario Seperti 1998
Rizal secara eksplisit menyebut gerakan ini menginginkan tekanan rakyat besar-besaran terhadap DPR dan MPR, sebagaimana yang terjadi pada Reformasi 1998. Ia menyebut pendudukan gedung DPR sebagai “konsekuensi logis” apabila aspirasi rakyat terus diabaikan.
“Kenapa tidak bisa terjadi di Indonesia seperti kasus Nepal dan Sri Lanka, ketika mereka abai terhadap aspirasi rakyatnya?” ujarnya.
Soal keterlibatan mahasiswa, Rizal mengakui belum terjadi integrasi penuh, namun menyebut kemunculan Ketua BEM UGM yang baru-baru ini bersuara keras sebagai sinyal bahwa gerakan mahasiswa berada dalam satu napas dengan GMKR.
Tenggat Mei 2026
Rizal menetapkan Mei 2026 sebagai batas waktu pribadi bagi Presiden Prabowo untuk membuktikan keberpihakannya kepada rakyat. Bulan Mei dipilih secara simbolis, merujuk pada Reformasi Mei 1998.
“Kalau saya, deadline Mei 2026. Harus dibuktikan. Kalau tidak, people power adalah solusi untuk perubahan mendasar di negara yang sudah sangat kusut ini,” tandasnya.
Ia menyebut langkah konkret yang bisa menjadi tolok ukur kepercayaan kepada Prabowo antara lain adalah memutus ketergantungan pada Jokowi, memerintahkan aparat hukum memproses tuntutan masyarakat, serta mengganti Kapolri sebagai bagian dari reformasi kepolisian.
Jokowi Gibran Rizal Rizal Fadillah Jokowi
Tinggalkan Balasan
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Baca Juga
Keluhan Daerah: Dana Pusat tak Sampai ke Desa
3 Juni 2026 - 21:37 WIB
Harga Obat Terancam Naik, Netty Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
3 Juni 2026 - 21:00 WIB
Mengusulkan Cukai Emisi Kendaraan BBM
3 Juni 2026 - 19:56 WIB
Populer POLITIK




