Polisi Sita Senjata Tajam Usai Perang Sarung Remaja di Magelang
Sumber Foto: Kompas.com
Internasional

Polisi Sita Senjata Tajam Usai Perang Sarung Remaja di Magelang

MAGELANG, KOMPAS.com – Sekelompok remaja melakukan aksi perang sarung di Kampung Jaranan, Kota Magelang, Jawa Tengah, pada Sabtu (21/2/2026).

Polisi turut menyita sebuah senjata tajam dalam kejadian tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana mengatakan, berdasarkan laporan warga, ada perkelahian antarkelompok di Jaranan sekitar pukul 01.30 WIB.

“Menurut kesaksian warga, sebelumnya gerombolan tersebut sempat saling kejar dengan alat berupa sarung,” ujar Iwan dalam keterangan tertulis, Sabtu.

Menurut Iwan, mereka melakukan perang sarung tanpa membuat janji terlebih dulu.

“Random (acak) saja,” ucapnya.

Dari tempat kejadian perkara di Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah, itu, aparat Polres Magelang Kota menangkap 5 remaja dan menyita 4 sarung serta sebilah celurit sepanjang 1,5 meter.

Iwan mengatakan, pihaknya telah melepas 4 remaja dalam perkara perang sarung.

Mereka berusia 16-18 tahun dan berstatus pelajar.

“Mereka tidak ditahan. Kami serahkan ke orang tua masing-masing untuk pembinaan,” imbuhnya.

Adapun 1 remaja lainnya tetap ditahan dan dilakukan penyelidikan oleh Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO).

1 orang yang masih ditahan tersebut berinisial FH, pelajar 17 tahun.

Kepala Satuan Reserse PPA-PPO Polres Magelang Kota AKP Riana Adhyaksari mengatakan FH diduga memiliki celurit yang disita dari kasus perang sarung.

“Terkait dengan penetapan status tersangka, kami belum mengarah ke sana karena saat ini masih kami dalami,” katanya.