PK Dampingi Anak Hadapi Hukum di Banyuwangi, Pastikan Haknya Terjaga
Jurnal Indonesia - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) an. Mukti Satrio melaksanakan pendampingan persidangan terhadap Anak berinisial GR yang berhadapan dengan hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan Anak, serta penyampaian opening statement dan closing statement dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara ini, orang tua Anak tidak diketahui keberadaannya sehingga Anak tidak didampingi oleh pihak keluarga selama proses persidangan. Sidang dihadiri oleh Anak, Korban, para Saksi, Penasihat Hukum, Pembimbing Kemasyarakatan, JPU, serta Panitera, dan dipimpin langsung oleh Hakim.
Pembimbing Kemasyarakatan menjalankan peran strategis untuk memastikan hak-hak Anak tetap terpenuhi selama proses peradilan, sekaligus mengedepankan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Persidangan berlangsung dengan tertib dan lancar. Terhadap Anak dilakukan penahanan, dan sidang ditunda serta akan dilanjutkan kembali pada Jadwal yang sudah ditentukan.




