Penurunan Angka Kemiskinan Ekstrem di Rejang Lebong Selama Lima Tahun
Sumber Foto: ANTARA News Bengkulu
Sosial

Penurunan Angka Kemiskinan Ekstrem di Rejang Lebong Selama Lima Tahun

Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan angka kemiskinan ekstrem di wilayah itu dalam kurun waktu lima tahun belakangan terhitung sejak tahun 2000-2005 lalu mengalami penurunan menjadi 0,55 persen.

"Angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Rejang Lebong dalam lima tahun mengalami penurunan siginifikan. Pada tahun 2022 tercatat 3,48 persen, kemudian pada 2023 turun menjadi 2,94 persen, dan tahun 2024 turun menjadi 0,55 persen," kata Kepala Bappeda Rejang Lebong Afreda Rotua Purba di Rejang Lebong, Jumat.

Dia menjelaskan, keberhasilan menurunkan kemiskinan ekstrem di daerah itu, kata dia, merupakan hasil kerja keras lintas sektor dalam beberapa tahun terakhir yang mulai menunjukkan hasil menggembirakan, sehingga penanganan kemiskinan ekstrem dinilainya sudah berada di jalur yang tepat.

Sementara itu untuk persentase penduduk miskin di Kabupaten Rejang Lebong, kata dia, berdasarkan data BPS tahun 2025 juga menunjukkan penurunan, di mana pada tahun 2021 sebesar 15,85 persen, tahun 2022 menjadi 15,65 persen. Kemudian tahun 2023 menjadi 14,79 persen, tahun 2024 menjadi 14,65 persen dan tahun 2025 menjadi 11,71 persen.

Selanjutnya, untuk garis kemiskinan dihitung dengan pendapatan per kapita per bulan, pada tahun 2021 sebesar Rp487.490, kemudian tahun 2022 naik menjadi Rp530.029, dan tahun 2023 menjadi Rp566.433, tahun 2024 sebesar Rp595.125, dan tahun 2025 menjadi Rp604.697.

Sedangkan untuk indeks kemiskinan, tambah dia, pada tahun 2021 sebesar 0,4 persen, tahun 2022 menjadi 0,67 persen, tahun 2023 sebesar 0,79 persen, kemudian tahun 2024 sebesar 0,38 persen dan tahun 2025 sebesar 0,41 persen.

Turunnya angka kemiskinan di Kabupaten Rejang Lebong ini, tambah dia, berkat upaya pengentasan kemiskinan di wilayah itu yang mengacu pada berbagai dasar hukum, seperti Inpres Nomor 8 Tahun 2025, Instruksi Bupati Rejang Lebong tertanggal 7 Juli 2025, serta pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD).

TKPKD ini, katanya, bertugas melakukan koordinasi, sinkronisasi program, hingga evaluasi pelaksanaan penanggulangan kemiskinan lintas sektor. Tim ini melibatkan Bupati Rejang Lebong sebagai penanggung jawab, Wakil Bupati Rejang Lebong sebagai ketua, dan unsur OPD, Baznas, Bank Bengkulu, perguruan tinggi, serta para camat.

Menurut dia, program penanggulangan kemiskinan di Rejang Lebong didukung oleh pendanaan dari berbagai sumber, mulai dari APBN melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan NonTunai (BPNT), dan PBI (Penerima Bantuan Iuran), APBD melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Desa, hingga program Baznas Rejang Lebong seperti Rejang Lebong Sehat, Cerdas, Peduli, Taqwa, dan Sejahtera.