Pengawasan Perlindungan Anak di Masa Transisi Pandemi: Pengasuhan Positif untuk Anak Indonesia Bebas dari Kekerasan
Jakarta - Indonesia saat ini berada dalam fase transisi setelah pandemi COVID-19, yang membawa berbagai dampak kompleks dalam perlindungan anak. Dalam konteks ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus melakukan adaptasi dan inovasi dalam pengawasan untuk meningkatkan efektivitas perlindungan anak.
KPAI menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan anak melalui ratifikasi Konvensi Hak Anak, yang dilakukan dengan Keputusan Presiden RI nomor 36 tahun 1990. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat (20/01/2023).
Dalam laporan akhir tahun 2022, KPAI mencatat terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang dipandang sebagai langkah positif dalam memperkuat perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan seksual.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menjelaskan bahwa KPAI telah mengembangkan Sistem Informasi Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Perlindungan Anak (SIMEP PA) sebagai aplikasi pengawasan berbasis digital. Aplikasi ini memungkinkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melaporkan capaian penyelenggaraan perlindungan anak.
Data Pengaduan KPAI
Menurut data KPAI tahun 2022, terdapat 4.683 aduan yang diterima, dengan 2.133 kasus berasal dari klaster Perlindungan Khusus Anak (PKA). Kasus kekerasan seksual terhadap anak mendominasi dengan jumlah 834 kasus. Kekerasan ini terjadi di berbagai lingkungan, termasuk di lembaga pendidikan. Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Timur tercatat sebagai wilayah dengan pengaduan kasus kekerasan seksual terbanyak.
KPAI juga mencatat 1.960 aduan dalam klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, di mana pelanggaran hak anak sering terjadi dalam konteks pengasuhan bermasalah, yang menunjukkan bahwa lingkungan keluarga tidak selalu menjadi tempat yang aman bagi anak.
Selain itu, terdapat 502 kasus kekerasan fisik dan psikis terhadap anak. Faktor-faktor penyebab kekerasan ini meliputi pengaruh negatif teknologi, kemiskinan, dan rendahnya kualitas pengasuhan. KPAI juga mencatat adanya 184 kasus anak yang berhadapan dengan hukum, serta 87 kasus terkait pornografi dan kejahatan siber.
Capaian Program KPAI 2022
Dalam upaya mewujudkan perlindungan anak, KPAI melaksanakan berbagai program strategis, termasuk pengawasan terhadap pemenuhan hak anak, pendidikan, serta pencegahan kekerasan dan eksploitasi. KPAI berfokus pada pengawasan kesehatan, pencegahan perkawinan anak, dan penanganan pekerja anak.
Rekomendasi KPAI
Berdasarkan dinamika pemenuhan hak dan perlindungan anak, KPAI mengeluarkan serangkaian rekomendasi untuk pemerintah pusat dan daerah. Rekomendasi ini mencakup perlunya pengarusutamaan perlindungan anak dalam pembangunan daerah, peningkatan kualitas layanan kesehatan dan pendidikan, serta penguatan perlindungan anak di sektor-sektor terkait.
KPAI juga menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai kementerian dan lembaga dalam memberikan dukungan, serta perlunya sosialisasi tentang pencegahan perkawinan anak dan pentingnya nilai-nilai positif bagi anak-anak.
Ai Maryati Solihah menegaskan perlunya menciptakan budaya yang peduli terhadap anak, agar mereka terlindungi dan dapat menikmati hak-haknya. Negara diharapkan hadir secara optimal dalam perlindungan anak.
Dengan upaya bersama, diharapkan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang, bebas dari kekerasan dalam bentuk apapun.




