Otorita IKN Lakukan Penertiban Terhadap Bangunan Ilegal di Kawasan Ibu Kota Nusantara
NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melakukan penertiban terhadap puluhan bangunan ilegal di kawasan IKN pada Kamis, 15 Januari 2026. Tindakan ini melibatkan pembongkaran 39 lokasi yang digunakan untuk jual beli besi tua dan 18 warung lapo tuak yang beroperasi tanpa izin serta melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Operasi penertiban ini dipimpin oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati. Dalam kegiatan tersebut, ia didampingi oleh Staf Khusus Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol Edgar Diponegoro, dan Direktur Ketentraman dan Ketertiban Umum, Brigjen Pol Fransiscus Barung Mangera, serta didukung oleh personel dari Polsek Sepaku, Koramil, dan Satgas Mahakam Nusantara.
Thomas Umbu Pati menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap banyaknya aduan dari masyarakat mengenai gangguan ketertiban umum yang semakin meningkat. Keberadaan lapak-lapak besi tua ilegal juga diduga berkaitan dengan maraknya pencurian besi konstruksi di wilayah proyek IKN.
“OIKN mengambil tindakan ini setelah menerima pengaduan dari masyarakat. Jika tidak dikendalikan, situasi ini berpotensi menimbulkan kerawanan sosial dan risiko keamanan bagi warga sekitar IKN,” ungkap Thomas saat penertiban berlangsung.
Lebih lanjut, Thomas menegaskan bahwa OIKN tidak melakukan pembongkaran secara sembarangan. Sebelum tindakan penertiban, pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif dan mengeluarkan surat teguran pada 8 Januari 2026. Proses yang dijalani meliputi penutupan, penyegelan, dan pembinaan kepada pemilik usaha agar mematuhi regulasi yang ada.
“Seluruh bangunan yang dibongkar dipastikan telah melanggar ketentuan perizinan dan rencana tata ruang yang ditetapkan untuk ibu kota baru ini,” tambahnya.
Thomas juga mengimbau kepada para pelaku usaha di sekitar wilayah IKN untuk proaktif dalam berkonsultasi dan mematuhi aturan perizinan. “Pemerintah tidak melarang usaha, namun semua harus berjalan sesuai koridor hukum. Untuk memudahkan masyarakat, Otorita IKN telah menyediakan layanan perizinan melalui kantor resmi dan hotline di nomor 081150005555. Silakan gunakan saluran ini,” tutupnya.




