Lonjakan Kasus Pengadilan di Malaysia: Tantangan bagi Sistem Hukum
KUALA LUMPUR: Selama 11 tahun, Nurul Nashua Baharuddin dengan tekun membangun reputasinya sebagai penata rias. Namun kini, perempuan 33 tahun dari Tangkak di negara bagian Johor, Malaysia selatan, itu menukar kuas riasnya dengan dokumen hukum.
Merasa jengah dengan “pernyataan yang tidak bertanggung jawab” dari seorang fotografer yang memicu pembatalan dari beberapa klien, Nurul mulai menempuh langkah hukum.
Ia menghabiskan waktu mengumpulkan tangkapan layar pesan yang diduga mencemarkan nama baik, yang menjadi dasar utama surat tuntutan (letter of demand/LOD) yang dilayangkan kepada fotografer tersebut. Menurut dia, fotografer itu telah mempertanyakan profesionalisme dan kualitas layanannya sebagai penata rias.
LOD adalah surat yang memuat daftar tuntutan yang harus dipenuhi oleh penerima dan biasanya dikirim oleh pengacara atas nama klien mereka. Surat ini umumnya memuat ancaman tindakan hukum jika tuntutan tidak dipenuhi dalam jangka waktu tertentu.
“Ketika mata pencaharian saya terancam dan kepercayaan yang telah saya bangun dengan klien saya terganggu, saya harus bertindak,” kata Nurul kepada CNA.
“Saya tidak ingin ke pengadilan karena itu menguras waktu dan biaya, tetapi saya merasa tidak punya pilihan selain mencari keadilan melalui sistem hukum. Saya tidak yakin akan mendapatkannya, tetapi saya akan mencoba.”
Untuk saat ini, Nurul masih menunggu tanggapan atas LOD-nya dari pihak lain. Jika ia melanjutkan dengan mengajukan gugatan—yang ia yakini sangat mungkin terjadi pada tahap ini—ia akan menambah satu lagi dari semakin banyak warga Malaysia yang beralih ke lembaga peradilan untuk menyelesaikan sengketa pribadi dan profesional.
Dalam pidatonya pada pembukaan tahun hukum pada 12 Januari, Ketua Hakim Negara Malaysia Wan Ahmad Farid Wan Salleh mencatat bahwa perkembangan ekonomi negara dan dinamika sosial yang terus berubah telah mendorong peningkatan dalam pendaftaran perkara.
Ia mengatakan bahwa antara 2021 hingga November 2025, pendaftaran perkara perdata meningkat dari 303.335 menjadi 483.933 kasus—naik 59,54 persen dalam periode tersebut. Pada saat yang sama, pendaftaran perkara pidana meningkat dari 1.522.005 menjadi 2.486.567 kasus, atau naik 63,37 persen.
“Angka-angka ini mencerminkan tren struktural, bukan lonjakan sementara. Jika dilihat secara positif, masyarakat yang semakin gemar menggugat adalah masyarakat yang memiliki kepercayaan terhadap lembaga peradilannya,” ujar Wan Ahmad saat itu.




