Kuasa Hukum Soroti Ketidakadilan dalam Kasus Korupsi Masjid Agung Madaniyah
SEMARANG, KOMPAS.com – Vonis 2 tahun penjara terhadap mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar, Sunarto, dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar menuai sorotan.
Kuasa hukum terdakwa menilai tokoh utama dalam perkara ini justru belum tersentuh proses hukum.
Selain pidana penjara, Sunarto juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Sosok Kunci Disebut Terima Fee Rp 4,5 Miliar
Kuasa hukum Sunarto, Kenthut Wahyuni, menyayangkan jalannya persidangan karena sosok yang disebut menerima fee miliaran rupiah tidak dihadirkan secara maksimal dalam proses pembuktian.
Tokoh yang dimaksud adalah mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, yang dalam amar putusan disebut menerima fee Rp 4,5 miliar dari Direktur Utama PT MAM Energindo, Ali Amri, selaku pemenang proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.
"Di situlah kecacatan dalam pemeriksaan di pengadilan ini karena tokoh utamanya, tokoh utamanya tidak dimasukkan," kata Kenthut, Rabu (25/2/2026).
Juliyatmono diketahui beberapa kali tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dalam persidangan.
"Kalau tokoh utamanya masuk sebagai saksi saja itu sebenarnya akan menjadi terang-benderang perkara ini," ujarnya.
Ia menilai putusan tersebut masih menyisakan ketidakjelasan.
"Sehingga ini keputusan ini boleh saya katakan abu-abu. Otak kejahatannya kan di sana. Saya imbau jajaran penegak hukum, kepolisian, kejaksaan harus segera memproses Pak Juliyatmono. Harus segera diproses ya," katanya.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Sebelumnya, jaksa menuntut Sunarto dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (27/1/2026).
Dalam tuntutan, Sunarto didakwa menerima Rp 500 juta dari PT MAM Energindo agar perusahaan tersebut memperoleh proyek senilai Rp 78,9 miliar tersebut.
Dalam proses penyidikan, Sunarto tercatat telah mengembalikan total Rp 255 juta kepada Kejaksaan Negeri Karanganyar dalam tiga tahap.
Kasus ini turut menyeret empat terdakwa lain, yakni Direktur Operasional PT MAM Energindo Nasori, Direktur Utama PT MAM Energindo Ali Amri, investor subkontraktor Tri Ari Cahyono, serta Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY Agus Hananto.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




