Kondisi Kebebasan Pers di Indonesia Semakin Memprihatinkan di Awal Tahun 2026
Sumber Foto: Prokal
Catatan Indonesia

Kondisi Kebebasan Pers di Indonesia Semakin Memprihatinkan di Awal Tahun 2026

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengungkapkan bahwa kebebasan pers di Indonesia mengalami kemunduran signifikan di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam situasi di mana ekosistem media tidak mendukung, jurnalisme berperan sebagai kontrol sosial dan penjaga akal sehat publik yang terancam oleh disinformasi yang meluas.

Namun, tantangan yang dihadapi oleh jurnalis semakin berat. AJI mencatat sebanyak 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis terjadi sepanjang tahun 2025. Jenis kekerasan ini meliputi kekerasan fisik, serangan digital, intimidasi oleh aparat, dan gugatan hukum. Intervensi dan intimidasi di ruang redaksi juga meningkat, dengan tuntutan untuk menghapus berita atau tidak memberitakan isu tertentu menjadi hal yang biasa.

“Intervensi dari kekuasaan ini menciptakan iklim yang tidak aman bagi jurnalis,” ungkap Nany Afrida, Ketua AJI Indonesia, saat konferensi pers pada 14 Januari 2026.

Praktik impunitas, di mana pelaku kekerasan terhadap jurnalis tidak diadili, memperburuk situasi. Data AJI menunjukkan bahwa dari 31 kasus kekerasan fisik, 21 di antaranya dilakukan oleh aparat kepolisian, terutama selama demonstrasi.

Serangan digital menjadi bentuk kekerasan terbesar kedua, dengan 29 kasus yang tercatat, jumlah tertinggi dalam 12 tahun terakhir. Sebagai perbandingan, pada 2024 terjadi 10 kasus serangan digital, dan pada 2023 tercatat 13 kasus. Bentuk serangan yang paling umum adalah serangan DDoS terhadap media online serta pembekuan akun media sosial.

Tahun 2025 juga mencatat munculnya bentuk serangan baru berupa order fiktif yang merugikan media dan pengemudi ojek daring di Batam dan Tanjungpinang. Selain itu, tujuh jurnalis menjadi korban serangan digital, termasuk kasus impersonasi dan peretasan akun.

Selain itu, AJI melaporkan adanya 22 kasus teror dan intimidasi, termasuk pengiriman kepala babi ke ruang redaksi media. Kasus-kasus ini mencerminkan upaya sistematis untuk menciptakan suasana ketakutan di kalangan jurnalis.

Berbagai bentuk serangan lain juga terjadi, seperti pelarangan liputan, perusakan alat kerja, penghapusan data jurnalistik, dan gugatan hukum yang melemahkan. Pelaku kekerasan mencakup aparat negara, dengan 21 kasus berasal dari kepolisian dan 6 dari TNI, sementara 29 kasus lainnya bersumber dari pelaku anonim.

Ancaman terhadap jurnalis tidak terbatas di Jakarta, tetapi juga terjadi di berbagai daerah seperti Sorong, Ambon, Kendari, Makassar, Lombok, Medan, Aceh, dan Bali. Hal ini menunjukkan bahwa keselamatan jurnalis merupakan isu nasional yang mendesak.

AJI mencatat bahwa eskalasi kekerasan paling parah terjadi ketika jurnalis meliput unjuk rasa pada akhir Agustus dan awal September 2025 yang menentang kebijakan pemerintah. Dalam periode ini, delapan kasus kekerasan terhadap jurnalis dilaporkan, dengan jurnalis yang merekam tindakan brutal aparat menjadi target.

AJI, bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan LBH Pers, terus berupaya melakukan advokasi atas persoalan hukum dan kekerasan yang menimpa jurnalis. Contohnya adalah advokasi terhadap gugatan hukum dari Menteri Pertanian terhadap Tempo dan intimidasi yang dilakukan TNI terhadap jurnalis di Aceh.