Kondisi Kebebasan Pers di Indonesia: Catatan AJI Indonesia 2025
Jakarta, Barta1.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengungkapkan bahwa kebebasan pers di Indonesia mengalami kemunduran yang signifikan di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam menghadapi tantangan informasi yang semakin kompleks, jurnalisme berperan sebagai kontrol sosial dan penjaga akal sehat publik di tengah maraknya disinformasi.
Namun, kegiatan jurnalistik kini dibayangi oleh berbagai bentuk tekanan dan ancaman, baik di ruang redaksi maupun saat meliput di lapangan. AJI mencatat sebanyak 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis terjadi sepanjang tahun 2025, mencakup kekerasan fisik, serangan digital, dan intimidasi dari aparat.
Ketua AJI Indonesia, Nany Afrida, dalam Konferensi Pers Catatan Awal Tahun 2026 yang diadakan pada 14 Januari 2026, menyatakan, "Terdapat intervensi yang meningkat dari lingkungan kekuasaan, termasuk tuntutan untuk menghapus berita dan desakan agar tidak meliput isu-isu tertentu." Praktik impunitas juga menjadi masalah serius, di mana pelaku kekerasan terhadap jurnalis seringkali tidak mendapatkan sanksi hukum. Dari total 31 kasus kekerasan fisik yang tercatat, 21 di antaranya dilakukan oleh aparat kepolisian, dengan kekerasan paling banyak terjadi saat demonstrasi.
Serangan digital tercatat sebagai bentuk kekerasan kedua yang paling umum, dengan 29 kasus yang terjadi pada tahun 2025, jumlah tertinggi dalam 12 tahun terakhir. Serangan ini meliputi DDoS pada media online dan pembekuan akun media sosial. AJI juga melaporkan adanya kasus baru berupa pesanan fiktif yang merugikan media di Batam dan Tanjungpinang.
Selain serangan digital, terdapat juga 22 kasus teror dan intimidasi, termasuk pengiriman kepala babi ke ruang redaksi Tempo, yang merupakan bentuk teror sistematis untuk menciptakan iklim ketakutan bagi jurnalis. Kasus kekerasan ini tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga menyebar ke berbagai daerah seperti Sorong, Ambon, Kendari, Makassar, Lombok, Medan, Aceh, dan Bali, menunjukkan bahwa keselamatan jurnalis merupakan isu nasional yang mendesak.
AJI mencatat bahwa eskalasi kekerasan paling parah terjadi saat meliput unjuk rasa pada akhir Agustus dan awal September 2025, dengan delapan kasus kekerasan yang menargetkan jurnalis yang merekam tindakan aparat. AJI, bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan LBH Pers, terus berupaya melakukan advokasi terhadap kasus hukum dan kekerasan yang menimpa jurnalis.
Berdasarkan catatan AJI, arogansi aparat berseragam menjadi pola yang berulang dalam intimidasi terhadap jurnalis, termasuk perampasan alat kerja dan penghapusan video hasil liputan. Hal ini menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan dan ketidakpahaman aparat terhadap UU Pers.
Tren mengkhawatirkan lainnya adalah upaya pembatasan informasi terkait liputan bencana di Sumatera. Di saat publik membutuhkan informasi yang akurat, negara diduga melakukan intervensi, termasuk intimidasi terhadap jurnalis dan penghapusan berita dari media besar.
Ancaman terhadap jurnalis semakin meningkat dengan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK), yang tercatat sebanyak 549 jurnalis mengalami PHK pada tahun 2025, meningkat signifikan dibandingkan 373 jurnalis pada tahun 2024. Ruang publik semakin menyempit ketika jurnalis, aktivis, dan masyarakat yang bersuara kritis dihadapkan pada risiko pelaporan, kriminalisasi, atau serangan terkoordinasi, yang menyebabkan praktik self-censorship semakin meluas.




