KKJ Indonesia Desak Universitas Hasanuddin Hentikan Kriminalisasi terhadap Pers Mahasiswa
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengeluarkan pernyataan tegas menanggapi tindakan kriminalisasi terhadap anggota Pers Mahasiswa UKPM Catatan Kaki (UKPM CAKA) yang dilakukan oleh Rektor Universitas Hasanuddin. KKJ menegaskan bahwa karya jurnalistik dari lembaga pers mahasiswa harus diakui sebagai produk jurnalistik yang sah.
Pada Kamis, 28 November 2024, lima pengurus UKPM CAKA ditangkap oleh aparat kepolisian di Makassar tanpa menunjukkan surat penangkapan resmi. Empat mahasiswa ditahan dan diperiksa hingga malam hari, sementara Pemimpin Redaksi CAKA, Nisa, mengalami interogasi yang berlangsung hingga tengah malam.
Menurut kuasa hukum Nisa dari LBH Makassar, interogasi yang dilakukan polisi berfokus pada status hukum UKPM CAKA dan publikasi-publikasi kontroversial mereka, termasuk berita mengenai dugaan pelecehan seksual oleh seorang dosen dan aksi protes mahasiswa. Polisi juga diduga menyita ponsel Nisa dan mengakses akun media sosial CAKA tanpa izin, serta memberikan tekanan agar Nisa tidak menjual ponselnya.
Tindakan penangkapan dan intimidasi ini, menurut KKJ, tidak hanya melanggar prosedur hukum, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis yang signifikan bagi para korban.
KKJ mengkritik keras langkah Rektorat Universitas Hasanuddin yang melaporkan UKPM CAKA ke kepolisian, yang dianggap bertentangan dengan prinsip kebebasan akademik dan pers. Hal ini juga dianggap melanggar kesepakatan yang dibuat antara Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi dengan Dewan Pers, yang menekankan perlindungan terhadap aktivitas jurnalistik mahasiswa.
Dalam konteks ini, KKJ menyoroti bahwa tindakan kriminalisasi terhadap UKPM CAKA berkaitan erat dengan upaya mereka untuk mengungkap isu-isu kekerasan seksual di kampus. Produk jurnalistik mereka berfungsi sebagai advokasi untuk penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
KKJ Indonesia juga mengingatkan bahwa tindakan yang menghambat pelaksanaan jaminan perlindungan kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Atas kejadian ini, KKJ Indonesia mendesak:
- Kapolri dan jajarannya untuk menghentikan tindakan intimidasi serta kriminalisasi terhadap pers mahasiswa, dan mengusut praktik pelanggaran hukum dalam kasus ini.
- Kapolrestabes Makassar untuk memeriksa proses hukum yang sewenang-wenang terhadap para pengurus UKPM CAKA.
- Dewan Pers dan Kemenristekdikti untuk melakukan penyelidikan dan memfasilitasi penyelesaian sengketa sesuai dengan kesepakatan yang ada.
- Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan bagi Pemimpin Redaksi dan pengurus UKPM CAKA yang tengah mengadvokasi hak-hak korban kekerasan seksual.
Komite Keselamatan Jurnalis Indonesia, yang dideklarasikan pada 5 April 2019, beranggotakan berbagai organisasi pers dan masyarakat sipil, berkomitmen untuk melindungi kebebasan pers dan hak asasi manusia di Indonesia.




