Kesepakatan Tarif Timbal-Balik RI–AS 2025–2026: Dampak terhadap Kedaulatan Ekonomi Indonesia
Jurnal Indonesia - Pada 19 Februari 2026, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Kesepakatan Tarif Timbal-Balik (Agreement on Reciprocal Trade /ART) dengan Presiden Donald Trump di Washington, DC. Kesepakatan ini, meski diklaim sebagai upaya untuk menyeimbangkan tarif dan meningkatkan perdagangan yang saling menguntungkan, dinilai oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) sebagai langkah yang mengancam kedaulatan ekonomi dan politik Indonesia.
Awal Kejadian
Kesepakatan ART dibentuk dengan tujuan untuk membuka akses perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat. Namun, JATAM menilai bahwa perjanjian ini lebih dari sekadar urusan tarif, karena memberikan akses luas bagi modal AS untuk mengeksplorasi, menambang, dan mengekspor sumber daya alam Indonesia, termasuk mineral kritis dan energi.
Perkembangan
Dalam pandangan JATAM, ketentuan dalam ART menguatkan rezim ekstraktivisme yang membatasi ruang bagi negara dalam mengatur pajak, standar lingkungan, dan perlindungan sosial. Nota kesepahaman yang mengizinkan perpanjangan operasi Freeport juga dianggap mengunci Papua dan wilayah kaya sumber daya lainnya untuk kepentingan eksternal. Konsekuensi dari perjanjian ini mencakup perampasan tanah, penghancuran ruang hidup, dan kekerasan terhadap masyarakat adat serta komunitas rentan di sekitar lokasi tambang dan proyek energi.
Kondisi Terakhir
JATAM menekankan bahwa hak rakyat untuk menentukan masa depan wilayahnya berpotensi tergeser oleh kepentingan investor asing. Mereka mengingatkan bahwa ART bukan sekadar dokumen teknis, melainkan instrumen yang dapat mengikat generasi mendatang pada ketergantungan dan ketidakadilan. Oleh karena itu, penting bagi rakyat untuk terlibat dalam menentukan arah kebijakan yang berkaitan dengan kekayaan alam demi keadilan ekologis dan kedaulatan politik Indonesia.




