Kejagung Banding Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah
Sumber Foto: GenPI.co
Hukum

Kejagung Banding Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah

Jurnal Indonesia - GenPI.co - Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis 9 terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023.

Kesembilan terdakwa sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengapresiasi putusan Pengadilan Tipikor.

"Kami mengapresiasi dan menghormati putusan Pengadilan Tipikor yang telah memutus perkara ini dan terbukti. Namun demikian, per Jumat (27/2), jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan upaya hukum banding," kata dia, dikutip Sabtu (28/2).

Anang menjelaskan alasan pengajuan banding dituangkan dalam memori banding yang diajukan Kejagung.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada 9 orang terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Sidang putusan ini berlangsung Kamis (26/2) sore sekitar pukul 16.00 WIB hingga Jumat (27/2) pukul 04.00 WIB.

Pada sidang klaster pertama ada Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga 2023 Maya Kusuma, dan Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne 2023-2025.