Kebebasan Pers di Indonesia Menghadapi Tantangan Serius, 89 Kasus Kekerasan Terjadi pada 2025
JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Kebebasan pers di Indonesia terus menghadapi berbagai tantangan serius. Menurut catatan awal yang dirilis oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, sepanjang tahun 2025, tercatat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis, yang menunjukkan penurunan signifikan dalam kondisi kebebasan pers di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Pada konferensi pers yang diadakan pada Rabu (14/1/2026), AJI Indonesia mengungkapkan bahwa situasi ini mencerminkan tekanan dan ancaman nyata terhadap jurnalisme, yang merupakan pilar keempat demokrasi. Ketua AJI, Nany Afrida, menyatakan bahwa impunitas terhadap pelaku kekerasan menjadi faktor utama yang menyebabkan terulangnya insiden tersebut.
Bentuk-bentuk Kekerasan Terhadap Jurnalis
Nany menjelaskan bahwa berbagai bentuk kekerasan menimpa jurnalis, baik di ruang redaksi maupun di lapangan.
- Kekerasan fisik tercatat sebanyak 31 kasus, dengan 21 di antaranya dilakukan oleh aparat kepolisian.
- Kekerasan terbesar kedua adalah serangan digital, dengan 29 kasus yang merupakan angka tertinggi dalam 12 tahun terakhir.
- Terdapat juga 22 kasus teror dan intimidasi, termasuk insiden pengiriman kepala babi ke redaksi.
Serangan digital mencakup berbagai bentuk, seperti serangan Distributed Denial of Services (DDoS) terhadap media online, pembekuan akun media sosial, dan praktik pemesanan fiktif yang menimpa kantor media di Batam dan Tanjung Pinang. Selain itu, tujuh jurnalis juga menjadi korban serangan digital individu, termasuk peretasan akun WhatsApp dan doxxing.
Gejala Kekerasan yang Meluas
AJI mencatat bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga meluas ke berbagai daerah seperti Sorong, Ambon, Kendari, Makassar, Lombok, Bali, Medan, dan Aceh. Nany menekankan bahwa keselamatan jurnalis merupakan isu nasional yang mendesak, terutama saat gelombang protes terhadap kebijakan pemerintah terjadi pada akhir Agustus dan awal September 2025.
Dalam konteks ini, AJI bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan LBH Pers terus berupaya mengadvokasi persoalan hukum dan kekerasan yang menimpa jurnalis. Sekretaris Jenderal AJI, Bayu Wardhana, menyoroti pola arogansi aparat berseragam yang sering berulang.
Tindakan Pembatasan Informasi
Tren mengkhawatirkan lainnya di akhir 2025 adalah upaya pembatasan informasi secara sistematis terkait liputan bencana alam di pulau Sumatera. Tindakan intimidasi terhadap jurnalis yang meliput bantuan internasional serta penghapusan berita di media besar menunjukkan pelanggaran berlapis terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi.
Peningkatan Pemutusan Hubungan Kerja
Selain itu, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap jurnalis juga meningkat tajam. Tahun 2025 tercatat 549 jurnalis mengalami PHK, meningkat dari 373 orang pada tahun 2024. Hal ini bersamaan dengan menyempitnya ruang publik untuk kritik, yang mendorong meluasnya praktik swasensor di kalangan jurnalis, aktivis, dan masyarakat.
Kondisi ini mencerminkan tantangan serius yang dihadapi oleh jurnalis di Indonesia, di mana kebebasan pers semakin terancam oleh kekerasan dan tekanan dari berbagai pihak.




